Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2023

Hari Kerja Dan Jam Kerja Di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, hari kerja dan jam kerja pegawai, kewajiban dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Koperasi dan UKM
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Bentuk Singkat
Permenkop UKM
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2023
Tanggal Berlaku
06 Januari 2023
Sumber
BN 2023/NO 30; PERATURAN.GO.ID: 5 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Koperasi dan UKM
Bidang
Halaman ini telah diakses 647 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 04/PER/M.KUKM/IV/2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 609);
  2. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/PER/M.KUKM/IX/2014 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1313);
  3. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12/PER/M.KUKM/XI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/PER/M.KUKM/IX/2014 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1785);

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan