kepegawaian
2023
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 2, BN 2023/NO 30; PERATURAN.GO.ID: 5 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Di Lingkungan Kementerian Koperasi
Dan Usaha Kecil Dan Menengah
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang
berintegritas moral, profesional, dan akuntabel,
diperlukan peraturan yang dapat dijadikan pedoman
dalam menegakkan disiplin guna mewujudkan
kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja;
b. bahwa ketaatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
terhadap ketentuan hari kerja dan jam kerja, sangat
diperlukan untuk mendukung terwujudnya organisasi
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
yang efektif dan profesional, perlu mengatur hari kerja
dan jam kerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di
Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah;
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018,Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun
2022 dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 11 Tahun 2022
- Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, hari kerja dan jam kerja pegawai, kewajiban dan ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
- Peraturan Menteri ini mencabu dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor
04/PER/M.KUKM/IV/2017 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai Di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 609);
b. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 07/PER/M.KUKM/IX/2014 tentang
Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1313); dan
c. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 12/PER/M.KUKM/XI/2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Nomor 07/PER/M.KUKM/IX/2014
tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1785);
- 5 hlm
|