Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan dan jenjang jabatan fungsional pengembang kewirausahaan, tugas, jabatan, unsur dan subunsur kegiatan pengembang kewirausahaan, kebutuhan jabatan fungsional pengembang kewirausahaan, pengangkatan dalam jabatan fungsional pengembang kewirausahaan, kompetensi, penilaian kinerja, penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang jabatan, pemberhentian dari jabatan, pemindahan dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan, pembinaan dan organisasi profesi dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat