impor-tekstil-perindustrian
2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 5, BN.2024 (84)/25 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas Dan Alas Kaki
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran dan ketersediaan tekstil dan produk tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi industri dalam
menunjang proses produksi dan untuk menjaga stabilitas
serta meningkatkan penggunaan tekstil, produk tekstil,
tas, dan alas kaki dalam negeri, perlu mengatur
ketentuan mengenai pertimbangan teknis atas impor
komoditas dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan
Pertimbangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas,
dan Alas Kaki;
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, . Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
- Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerbitan pertimbangan teknis dan pertimbangan teknis perubahan, verifikasi kemampuan industri dan verifikasi importir umum, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2024.
- Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tata
Cara Verifikasi Kemampuan Industri dalam Rangka
Kebutuhan dan Pasokan Tekstil dan Produk Tekstil sebagai
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Industri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 160 hlm
|