Permenperin No. 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol Dalam Rangka Pengendalian Dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 19, BN.2024 (374)/46 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol Dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengawasan dan pengendalian bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan untuk memproduksi minuman beralkohol dan mendukung ketersediaan preparat bau-bauan mengandung alkohol sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi industri selain industri minuman beralkohol, perlu mengatur tata cara penerbitan pertimbangan teknis atas impor bahan baku minuman beralkohol dan preparat bau-bauan mengandung alkohol;
b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27
Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan
Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dalam rangka Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dan Preparat Bau- bauan Mengandung Alkohol;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerbitan pertimbangan teknis dan perubahan, verifikasi kemampuan industri dan verifikasi importir umum, lembaga pelaksana verifikasi, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2024.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol dalam Rangka Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
46 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 17, BN.2024 (317)/65 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Alat Pemadam Api Portabel Secara Wajib
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup dari penggunaan alat pemadam api portabel, meningkatkan daya saing industri alat pemadam api portabel, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, perlu memberlakukan standar nasional Indonesia untuk alat pemadam api portabel secara wajib;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Alat Pemadam Api Portabel Secara Wajib;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, lingkup pemberlakukan standar nasional Indonesia secara wajib, penilaian kesesuaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2024.
65 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2024
Menteri Perindustrian Nomor 09/M-IND/ PER/1/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Katup Tabung Baja LPG Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09/M-IND/PER/1/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Katup Tabung Baja LPG Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 16, BN.2024 (316)/48 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Katup Tabung Liquifed Petroleum Gas Secara Wajib
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia serta pelestarian fungsi lingkungan hidup dari penggunaan katup tabung liquified petroleum gas, meningkatkan daya saing industri katup tabung liquified petroleum gas, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, telah ditetapkan pemberlakuan standar nasional Indonesia untuk katup tabung liquified petroleum gas secara wajib;
b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09/
M-IND/PER/1/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Katup Tabung LPG Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia katup tabung liquified petroleum gas dan kebijakan standardisasi industri, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Katup Tabung Liquified Petroleum Gas Secara Wajib;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, lingkup pemberlakuan standar nasional Indonesia secara wajib, penilaian kesesuaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09/M-IND/
PER/1/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Katup Tabung Baja LPG Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
152); dan
b. ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 09/M-IND/PER/1/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Katup Tabung Baja LPG Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 152),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
48 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2024
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28/M-IND/PER/7/2017 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 15, BN.2024 (313)/56 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dari penggunaan kawat baja beton pratekan untuk keperluan konstruksi beton, meningkatkan daya saing industri kawat baja beton pratekan untuk keperluan konstruksi beton, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, telah ditetapkan pemberlakuan standar nasional Indonesia untuk kawat baja beton pratekan untuk keperluan konstruksi beton secara wajib;
b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28/
M-IND/PER/7/2017 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib, sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia kawat baja beton pratekan untuk keperluan konstruksi beton dan kebijakan standardisasi industri, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, lingkup pemberlakuan standar nasional Indonesia secara wajib, penilaian kesesuaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2024.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28/M-IND/PER/7/2017 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
56 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 14, BN.2024 (312)/51 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Bahan Isolasi Panas, Penyerap Suara Dan Tahan Api Dari Mineral Wool Secara Wajib
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia serta pelestarian fungsi lingkungan hidup dari penggunaan bahan isolasi panas, penyerap suara, dan tahan api dari mineral wool, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri bahan isolasi panas, penyerap suara, dan tahan api dari mineral wool, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, perlu memberlakukan standar nasional Indonesia untuk bahan isolasi panas, penyerap suara, dan tahan api dari mineral wool secara wajib;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Bahan Isolasi Panas, Penyerap Suara, dan Tahan Api dari Mineral Wool Secara Wajib;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, lingkup pemberlakukan standar nasional Indonesia secara wajib, penilaian kesesuaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
51 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kalsium Karbida (CaC2) Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1454) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 103/M-IND/PER/11/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/M-IND/PER/ 12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kalsium Karbida (CaC2) Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 13, BN.2024 (311)/46 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Untuk Kalsium Karbida Secara Wajib
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dari penggunaan kalsium karbida, meningkatkan daya saing industri kalsium karbida, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, telah ditetapkan pemberlakuan standar nasional Indonesia untuk kalsium karbida secara wajib;
b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/ M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kalsium Karbida (CaC2) Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 103/M-IND/PER/11/
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kalsium Karbida (CaC2) Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia kalsium karbida dan kebijakan standardisasi industri, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kalsium Karbida Secara Wajib;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, lingkup pemberlakukan standar nasional indonesia secara wajib, penilaian kesesuaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kalsium Karbida (CaC2) Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1454) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 103/M-IND/PER/11/2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/M-IND/PER/ 12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kalsium Karbida (CaC2) Secara Wajib
46 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 12, BN.2024 (310)/48 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kaca Isolasi Secara Wajib
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dari penggunaan kaca isolasi, meningkatkan daya saing industri kaca isolasi, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, perlu memberlakukan standar nasional Indonesia untuk kaca isolasi secara wajib;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca Isolasi Secara Wajib;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, lingkup pemberlakukan standar nasional indonesia secara wajib, penilaian kesesuaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2024.
48 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2024
Permenperin No. 60 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 11, BN.2024 (248)/3 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Perindustrian Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Perindustrian
ABSTRAK:
a. bahwa penetapan jabatan dan kelas jabatan dalam
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2020
tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan
Kementerian Perindustrian sebagaimana telah diu bah
dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Jabatan dan
Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian
Perindustrian, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebijakan mengenaijabatan
dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian
Perindustrian sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perindustrian tentang Pencabutan Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2020 ten tang
Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian
Perin du strian sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan
di Lingkungan Kementerian Perindustrian;
Pasal17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan ini mencabut Nomor 3 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perindustrian dan Nomor 60 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perindustrian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
Peraturan ini mencabut Nomor 3 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perindustrian dan Nomor 60 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perindustrian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/1/2017 tentang
Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/MIND/PER/1/2017 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 10, BN.2024 (223)/41 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Dan Rekomendasi Impor Ban
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung stabilitas industri ban nasional
serta meningkatkan kualitas produk ban dalam negeri
dan penggunaan ban dari dalam negeri sebagai bahan
baku dan/ atau bahan penolong untuk keperluan
industri, bahan baku dan Zatau bahan penolong untuk
digunakan selain keperluan industri, dan barang
konsumsi, perlu mengatur tata cara penerbitan
pertimbangan teknis dan rekomendasi atas impor
komoditas dimaksud;
b. bahwa Peraturan Menteri Perinduserian Nomor 01/MIND/PER/l/2017 tentang Tata Cara Penerbitan
Rekomendasi Persetujuan Impor Ban sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor
31 Tahun 2019 sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan k¬ bytuhan masyarakat
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara
Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor
Ban;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerbitan pertimbangan teknis dan pertimbangan teknis perubahan, tata cara penerbitan rekomendasi, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, sanksi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2024.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/1/2017 tentang
Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 175)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/MIND/PER/1/2017 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
53 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 9, BN.2024 (221)/24 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Perkakas Tangan Setengah Jadi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyediakan altematif barang setengah
jadi bagi industri perkakas tangan dalarn menunjang
proses produksi, perlu mengatur ketentuan mengenai
tata cara penerbitan pertimbangan teknis atas impor
komoditas dirnaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan
Pertimbangan Teknis Impor Perkakas Tangan Setengah Jadi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerbitan pertimbangan teknis dan pertimbangan teknis perubahan, verifiksi kemampuan industri, lembaga pelaksana verifikasi, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024.
24 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat