Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2024

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, lingkup pemberlakuan standar nasional Indonesia secara wajib, penilaian kesesuaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perindustrian
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Menteri Perindustrian
Bentuk Singkat
Permenperin
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2024
Tanggal Berlaku
10 September 2024
Sumber
BN.2024 (313)/56 hlm
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perindustrian
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 85 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28/M-IND/PER/7/2017 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan