Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perindustrian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perindustrian
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perindustrian
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Menteri Perindustrian
Bentuk Singkat
Permenperin
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BN 2020/ No 1649 http://jdih.kemenperin.go.id/; 5 Hlm
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perindustrian
Bidang
Halaman ini telah diakses 4168 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenperin No. 11 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Perindustrian Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Mengubah :
  1. Permenperin No. 3 Tahun 2020 tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Perindustrian

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan