Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh
pejabat yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Nomor
02/ M-IND/ PER/0 1/2010 tentang Tugas dan Fungsi Atase
Perindustrian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan berakhirnya masa jabatan a tau telah diangkat
Atase baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 28, BN 2021 NO ;1482 ; PERATURAN GO.ID; 30 HLM
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pejabat Perindustrian Di Luar Negeri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kerja sama internasional di
bidang industri dan memfasilitasi kepentingan sektor
industri Indonesia dengan luar negeri, perlu melakukan
seleksi dan pengangkatan pejabat perindustrian di Luar
Negeri;
b. bahwa ketentuan mengenai tata cara seleksi atase
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 69 / M-IND / PER/9 /2016 ten tang
Pedoman Selek si Atase Perindustrian dan Kepala Bidang
Industri Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia sudah
tidak sesuai dengan kebutuhan perkembangan sehingga
perlu disusun kembali tata cara seleksi dan
pengangkatan Pejabat Perindustrian di Luar Negeri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Ta hun 2018 tentang Pemberdayaan Industri,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian
tentang Pejabat Perindustrian di Luar Negeri;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/ VI/2004/0l Tahun 2004, Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, penugasan, penempatan [ejabat perindustrian di luar negeri, masa jabatan dan penarikan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, tim penilai kinerja PNS, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
30 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2021
Permenperin No. 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol Dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 27, BN 2021 NO ; 1222 ; PERATURAN GO.ID; 20 HLM
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol Dalam Rangka Pengendalian Dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan perlindungan serta menjaga
kesehatan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat dari
dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol,
telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun
2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman
Beralkohol;
b. bahwa untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku
minuman beralkohol yang tidak dapat diproduksi di
dalam negeri, perusahaan industri dapat melakukan
importasi;
c. bahwa untuk dapat melakukan importasi bahan baku
minuman beralkohol dan dalam rangka pengendalian
dan pengawasan industri minuman beralkohol,
perusahaan industri harus mendapatkan rekomendasi
dari Kementerian Perindustrian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor
Bahan Baku Minuman Beralkohol Dalam Rangka
Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman
Beralkohol;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021,Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021,Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013,Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020,Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara penerbitan rekomendasi, pelaporan dan pengawasan, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
20 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 26, BN 2021 NO ; 1199 ; PERATURAN GO.ID; 30 HLM
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penghargaan Indonesia Good Design Selection
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan motivasi dan inovasi
desainer produk industri dan perusahaan industri dalam
mengembangkan desain produk industri terbaik, perlu
memberikan penghargaan kepada desainer produk
industri dan perusahaan industri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014
tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian
tentang Penghargaan Indonesia Good Design Selection;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, waktu pemberian penghargaan, Penghargaan IGDS grand award, penerima penghargaan, persyaratan, Bentuk Penghargaan IGDS, piagam, penggunaan logo IGDS, tim pelaksana, panitia, tim juri, tugas panitia, Tahapan pemberian penghargaan IGDS , pengumuman, pendaftaran, seleksi dan penilaian, aspek penilaian, laporan dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
30 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2021
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiPerindustrian
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permenperin No. 9 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi industri Hijau
Mengubah
Permenperin No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 Tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 24, BN 2021 NO ;1056 ; PERATURAN GO.ID; 14 HLM
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-Ind/Per/12/2017 Tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2021.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/MIND/PER/9/2017 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1235) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/9/2017 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 378); dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/MIND/PER/5/2010 tentang Industri Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 257) sepanjang yang mengatur mengenai ketentuan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 19, BN 2021 NO ; 878 ; PERATURAN GO.ID; 331 HLM
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perindustrian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat