Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, waktu pemberian penghargaan, Penghargaan IGDS grand award, penerima penghargaan, persyaratan, Bentuk Penghargaan IGDS, piagam, penggunaan logo IGDS, tim pelaksana, panitia, tim juri, tugas panitia, Tahapan pemberian penghargaan IGDS , pengumuman, pendaftaran, seleksi dan penilaian, aspek penilaian, laporan dan pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat