Peraturan Bawaslu No. 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Pengawasan Pencalonan - Anggota - Dewan Perwakilan Rakyat - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
2023
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 8, BN 2023 (571) : 36 Halaman, jdih.bawaslu.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019, ketentuan mengenai teknis pengawasan tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota oleh partai politik peserta pemilihan umum dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2017; Perpres Nomor 68 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021; dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022.
Peraturan Bawaslu ini mengatur tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh Partai Politik Peserta Pemilu.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 907), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 36 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pedoman Kerja Sama Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pedoman - Kerja - Sama - Badan - Pengawas - PemILIHAN UMUM - BADAN - PENGAWAS - PEMILIHAN - UMUM - PROVINSI - DAN - BADAN - PENGAWAS - PEMILIHAN - UMUM - KABUPATEN - KOTA
2023
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 7, BN 2023 (471) : 15 Halaman, jdih.bawaslu.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Kerja Sama Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Badan Pengawas Pemelihan Umum Kabupaten/ Kota
ABSTRAK:
Untuk menciptakan efektivitas dan tertib administrasi pelaksanaan kerja sama Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum kabupaten/Kota, perlu disusun pedoman kerja sama.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU No.1 Tahun 2015; UU No. 7 Tahun 2017; Perpres No. 68 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu No.1 Tahun 2021; dan Peraturan Bawaslu No.3 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Kerja Sama Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kerja Sama dikoordinasikan oleh anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas divisi di bidang Kerja Sama dan hubungan antarlembaga. Anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tersebut didukung secara administratif dan teknis
operasional oleh Unit Kerja Pengelola dalam mengoordinasikan Kerja Sama.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pedoman Kerja Sama Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 26 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 6, BN 2023 (396) : 19 Halaman, jdih.bawaslu.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Layanan Advokasi Hukum
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi layanan advokasi hukum bagi pengawas pemilihan umum dan/atau pegawai kesekretariatan serta untuk mengakomodir perubahan struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU No. 1 Tahun 2015; UU No. 7 Tahun 2017; Perpres No. 68 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2021; dan Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2022.
Peraturan Bawaslu ini mengatur tentang layanan advokasi hukum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Advokasi Hukum diberikan kepada Penerima Advokasi Hukum yang menghadapi Permasalahan Hukum. Advokasi hukum meliputi advokasi hukum litigasi dan advokasi hukum nonlitigasi.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1059), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 22 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2023
pengawasan - pencalonan - perseorangan - pemilihan umum - anggota - dewan perwakilan daerah
2023
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 5, BN 2023 (389) : 31 Halaman, jdih.bawaslu.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019, ketentuan mengenai teknis pengawasan tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota dewan perwakian daerah dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU No. 17 Tahun 2017; Perpres No. 68 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2021; Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2022.
Peraturan Bawaslu ini mengatur tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pencalonan perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 666), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 31 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023
pengawasan - pemutakhiran data - daftar pemilih - pemilihan umum
2023
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 4, BN 2023 (357) : 42 Halaman, jdih.bawaslu.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum
ABSTRAK:
Ketentuan teknis mengenai pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penetapan daftar pemilih dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 7 Tahun 2017; Perpres No. 68 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2021; Dan Peraturan No. 3 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan atas pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih, penyusunan dan pengumuman DPS, perbaikan dan pengumuman DPSHP, penetapan dan pengumuman DPT, DPTb, dan rekapitulasi DPT. Bawaslu dan Panwaslu LN melakukan pengawasan atas pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih luar negeri, penyusunan dan pengumuman DPSLN, perbaikan dan pengumuman DPSHPLN, penetapan dan pengumuman DPTLN, DPTbLN, dan rekapitulasi DPTLN.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1017), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 42 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 3, BN 2023 (292) : 22 Halaman, jdih.bawaslu.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum
ABSTRAK:
Untuk menciptakan ektifitas penanganan tindak pidana pemilihan umum, perlu dilakukan penyusaian terhadap pengaturan mengenai teknis penanganan tindak pidana pemilihan umum oleh sentra penegakan hukum terpadu.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU No. 7 Tahun 2017; Perpres No. 68 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2021; Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang sentra penegakan hukum terpadu pemilihan umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penanganan Tindak Pidana Pemilu dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Gakkumdu. Gakkumdu terdiri atas: 1) Gakkumdu pusat; 2) Gakkumdu provinsi; 3) Gakkumdu kabupaten/kota; dan 4) Gakkumdu luar negeri. Gakkumdu pusat, Gakkumdu provinsi, dan Gakkumdu kabupaten/kota dibentuk sejak tahapan Pemilu dimulai atau paling lambat sejak tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu dimulai. Sedangkan Gakkumdu luar negeri dibentuk sejak Panwaslu LN dilantik atau paling lambat sejak tahapan kampanye Pemilu dimulai.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1566), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 33 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 2, BN 2023 (72) : 15 Halaman, jdih.bawaslu.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Partisipatif
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pelaksanaan pengawasan pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang efektif, diperlukan partisipasi masyarakat melalui pengawasan partisipatif.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU No. 1 Tahun 2015; UU No. 7 Tahun 2017; Perpres No. 68 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2021; dan Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang pengawasan partisipatif dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan menyelenggarakan Pengawasan Partisipatif sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan Partisipatif diselenggarakan sebagai: 1) pendidikan politik, kepemiluan, dan kelembagaan pengawas Pemilu bagi masyarakat; dan 2) penciptaan: a) kader dan tokoh penggerak pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan; dan b) model dan metode pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan yang efektif dan sistematis yang disesuaikan dengan kebutuhan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan.
Pasal 2
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan menyelenggarakan Pengawasan Partisipatif sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sebagai:
a. pendidikan politik, kepemiluan, dan kelembagaan pengawas Pemilu bagi masyarakat; dan
b. penciptaan:
1. kader dan tokoh penggerak pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan; dan
2. model dan metode pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan yang efektif dan sistematis yang disesuaikan dengan kebutuhan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Lampiran file: 15 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 1, BN 2023 (71) : 12 Halaman, jdih.bawaslu.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pemantauan Pemilihan Umum
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai pelaksanaan pemantauan dan mekanisme teknis akreditasi pemantau pemilihan umum dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum berdasarkan hasil evaluasi pada penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU No. 7 Tahun 2017; Perpres No. 68 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2021; dan Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang pemantauan pemilihan umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemantau Pemilu meliputi: 1) organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan atau berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah; 2) lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri; 3) lembaga pemilihan luar negeri; dan 4) perwakilan negara sahabat di Indonesia. Selain pemantau Pemilu, pemantau Pemilu dapat berupa organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yang terdaftar pada Pemerintah atau pemerintah daerah. Pemantau Pemilu harus memenuhi persyaratan: 1) bersifat independen; 2) mempunyai sumber dana yang jelas; dan 3) teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 177), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 28 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bawaslu No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Peraturan Bawaslu No. 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Peraturan Bawaslu No. 18 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 9, BN 2022 (1124) : 40 Halaman, jdih.bawaslu.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
ABSTRAK:
ketentuan mengenai penyelesaian sengketa proses pemilihan umum dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Bawaslu ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2017; UU Nomor 68 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021; dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022.
Peraturan Bawaslu ini mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu. Sengketa proses Pemilu dimaksud meliputi sengketa antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Penyelesaian sengketa proses Pemilu dilaksanakan secara cepat dan tanpa biaya.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1826) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 419), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 8, BN 2022 (1074) : 27 Halaman, jdih.bawaslu.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Bawaslu ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2017; UU Nomor 68 Tahun 2018; dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan Bawaslu ini mengatur tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Badan ini mengatur mengenai penyelesaian dugaan: 1) Pelanggaran Administratif Pemilu; dan
2) Pelanggaran Administratif Pemilu TSM yang dilakukan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pasangan Calon. Penyelesaian dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM dilaksanakan dengan prinsip cepat, tidak memihak, tanpa biaya, dan dilakukan secara terbuka.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 325), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 62 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat