Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023

Layanan Advokasi Hukum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bawaslu ini mengatur tentang layanan advokasi hukum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Advokasi Hukum diberikan kepada Penerima Advokasi Hukum yang menghadapi Permasalahan Hukum. Advokasi hukum meliputi advokasi hukum litigasi dan advokasi hukum nonlitigasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Bentuk Singkat
Peraturan Bawaslu
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2023
Tanggal Berlaku
22 Mei 2023
Sumber
BN 2023 (396) : 19 Halaman, jdih.bawaslu.go.id
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1842 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Bawaslu No. 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan