Peraturan ini mengatur tentang pengawasan partisipatif dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan menyelenggarakan Pengawasan Partisipatif sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan Partisipatif diselenggarakan sebagai: 1) pendidikan politik, kepemiluan, dan kelembagaan pengawas Pemilu bagi masyarakat; dan 2) penciptaan: a) kader dan tokoh penggerak pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan; dan b) model dan metode pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan yang efektif dan sistematis yang disesuaikan dengan kebutuhan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan. Pasal 2 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan menyelenggarakan Pengawasan Partisipatif sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sebagai: a. pendidikan politik, kepemiluan, dan kelembagaan pengawas Pemilu bagi masyarakat; dan b. penciptaan: 1. kader dan tokoh penggerak pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan; dan 2. model dan metode pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan yang efektif dan sistematis yang disesuaikan dengan kebutuhan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat