Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bawaslu No. 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Peraturan Bawaslu No. 11 Tahun 2017 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Pengawasan - Dana Kampanye - Peserta Pemilihan - Gubernur dan Wakil Gubernur - Bupati dan Wakil Bupati - Wali Kota dan Wakil Wali Kota
2024
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 13, BN 2024 (710) : 23 hlm.; jdih.bawaslu.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi pengawasan dana kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, ketentuan teknis pengawasan dana kampanye pemilihan umum dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Perbawaslu ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2015; Perpres Nomor 68 Tahun 2018; Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021; Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022; dan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024.
Perbawaslu ini mengatur mengenai Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bawaslu memegang tanggung jawab akhir atas Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan Dana Kampanye berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan Dana Kampanye sebagai upaya pencegahan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan serta penindakan dugaan pelanggaran Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap Dana Kampanye yang meliputi: a. sumber dan bentuk Dana Kampanye; b. pembukuan Dana Kampanye; c. jenis laporan Dana Kampanye; d. penerimaan laporan Dana Kampanye; dan e. audit laporan Dana Kampanye.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1426); dan b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 351), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 23 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2024
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bawaslu No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Peraturan Bawaslu No. 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Pengawasan - Kampanye - Pemilihan - Gubernur dan Wakil Gubernur - Bupati dan Wakil Bupati - Wali Kota dan Wakil Wali Kota
2024
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 12, BN 2024 (709) : 26 hlm.; jdih.bawaslu.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
ABSTRAK:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengawasan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Perbawaslu ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2015; Perpres Nomor 68 Tahun 2018; Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021; Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022; dan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024.
Perbawaslu ini mengatur mengenai Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bawaslu memegang tanggung jawab akhir atas pengawasan Kampanye. Pengawas Pemilihan menyelenggarakan pengawasan Kampanye sesuai tugas dan wewenangnya masing-masing. Pengawas Pemilihan melaporkan hasil pengawasan Kampanye secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya yang terdiri atas laporan periodik dan laporan akhir.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1427); dan b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 372), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 26 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2024
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Pengawasan - Perlengkapan - Pemungutan Suara - Dukungan Perlengkapan Lainnya - Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya - Pemilihan - Gubernur dan Wakil Gubernur - Bupati dan Wakil Bupati - Wali Kota dan Wakil Wali Kota
2024
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 11, BN 2024 (708) : 14 hlm.; jdih.bawaslu.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Perbawaslu ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2015; Perpres Nomor 68 Tahun 2018; Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021; Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022; dan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024.
Perbawaslu ini mengatur mengenai Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bawaslu memegang tanggung jawab akhir atas pengawasan tahapan pengadaan Logistik Pemilihan dan pendistribusiannya. Bawaslu dalam pengawasan memastikan KPU bertanggung jawab atas penyusunan dan penetapan pedoman teknis dan keputusan mengenai Logistik Pemilihan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 174), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 14 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota
Pengawasan - Penyusunan - Daftar Pemilih - Pemilihan - Gubernur dan Wakil Gubernur - Bupati dan Wakil Bupati - Wali Kota dan Wakil Wali Kota
2024
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 10, BN 2024 (637) : 30 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
ABSTRAK:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Perbawaslu ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2015; Perpres Nomor 68 Tahun 2018; Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021; Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022; dan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024.
Perbawaslu ini mengatur mengenai Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengawas Pemilihan sesuai tingkatannya masing-masing melakukan pengawasan atas penyusunan: a. bahan Daftar Pemilih; b. DPS; c. DPT; dan d. DPTb.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1424), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 30 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Penanganan Pelanggaran - Pemilihan - Gubernur dan Wakil Gubernur - Bupati dan Wakil Bupati - Wali Kota dan Wakil Wali Kota
2024
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 9, BN 2024 (636) : 19 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
ABSTRAK:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diubah.
Dasar hukum Perbawaslu ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2015; UU Nomor 7 Tahun 2017; Perpres Nomor 68 Tahun 2018; Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020; Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021; Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022; dan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024.
Perbawaslu ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2024.
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Pengawasan - Pencalonan - Gubernur dan Wakil Gubernur - Bupati dan Wakil Bupati - Wali Kota dan Wakil Wali Kota
2024
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 8, BN 2024 (606) : 32 hlm.; jdih.bawaslu.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
ABSTRAK:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Perbawaslu ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2015; Perpres Nomor 68 Tahun 2018; Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021; Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022; dan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024.
Perbawaslu ini mengatur mengenai Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bawaslu memegang tanggung jawab akhir atas pengawasan tahapan pencalonan dalam Pemilihan. Pengawas Pemilihan menyelenggarakan Pengawasan Pemilihan sesuai dengan wilayah kerjanya dan bersifat hierarki.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1425); dan b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1606), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 32 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 7, BN 2024 (563) : 12 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Satu Data Badan Pengawas Pemilihan Umum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Satu Data Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Dasar hukum Perbawaslu ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2015; UU Nomor 7 Tahun 2017; Perpres Nomor 68 Tahun 2018; Perpres Nomor 39 Tahun 2019; Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021; dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022.
Perbawaslu ini mengatur mengenai Satu Data Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Satu Data Bawaslu diselenggarakan berdasarkan prinsip Satu Data Indonesia. Penyelenggara Satu Data Bawaslu terdiri atas: a. Pengarah Data; b. Walidata; dan c. Produsen Data. Pendanaan terhadap penyelenggaraan Satu Data Bawaslu dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan pada mata anggaran Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2024.
Lampiran file: 12 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua, dan Papua Barat
PENGAWASAN - PEMILIHAN - GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR - BUPATI DAN WAKIL BUPATI - WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
2024
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 6, BN 2024 (486) : 15 hlm.; jdih.bawaslu.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 22A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pengawasan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota menjadi tanggung jawab Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Dasar hukum Peraturan Bawaslu ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2015; UU Nomor 7 Tahun 2017; Perpres Nomor 68 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021; dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022.
Peraturan Bawaslu ini mengatur mengenai Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bawaslu memegang tanggung jawab akhir atas Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan membagi tugas Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai tata kerja dan pola hubungan Pengawas Pemilu.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua, dan Papua Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 175), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 17 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2019 tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum
Pengawasan - Penetapan Pasangan Calon Terpilih - Penetapan Perolehan Kursi - Penetapan Calon Terpilih - Pemilihan Umum
2024
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 5, BN 2024 (159) : 19 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan tahapan penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum tahun 2019 serta untuk menciptakan standar tata laksana pengawasan yang efektif, diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Bawaslu ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2017; Perpres Nomor 68 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021; dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022.
Peraturan Bawaslu ini mengatur tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap tahapan penetapan: a. Pasangan Calon terpilih; b. perolehan kursi; dan c. calon terpilih. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi pemerintah terkait dan/atau pihak lain berdasarkan kebutuhan pengawasan tahapan penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 264), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024
Pengawasan - Rekapitulasi Hasil Penghitungan - Perolehan Suara - Penetapan - Hasil Pemilihan Umum
2024
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 4, BN 2024 (158) : 51 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum tahun 2019 serta untuk menciptakan standar tata laksana pengawasan yang efektif, diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Bawaslu ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2017; Perpres Nomor 68 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021; dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022.
Peraturan Bawaslu ini mengatur tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. anggota DPR; c. anggota DPD; d. anggota DPRD provinsi; dan e. anggota DPRD kabupaten/kota. Dalam melakukan pengawasan tahapan, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu dilaksanakan berdasarkan program/kegiatan dan jadwal tahapan yang ditetapkan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 263), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat