Peraturan Bawaslu ini mengatur tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. anggota DPR; c. anggota DPD; d. anggota DPRD provinsi; dan e. anggota DPRD kabupaten/kota. Dalam melakukan pengawasan tahapan, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu dilaksanakan berdasarkan program/kegiatan dan jadwal tahapan yang ditetapkan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat