Perbawaslu ini mengatur mengenai Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bawaslu memegang tanggung jawab akhir atas pengawasan Kampanye. Pengawas Pemilihan menyelenggarakan pengawasan Kampanye sesuai tugas dan wewenangnya masing-masing. Pengawas Pemilihan melaporkan hasil pengawasan Kampanye secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya yang terdiri atas laporan periodik dan laporan akhir.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat