Peraturan Bawaslu ini mengatur tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap tahapan penetapan: a. Pasangan Calon terpilih; b. perolehan kursi; dan c. calon terpilih. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi pemerintah terkait dan/atau pihak lain berdasarkan kebutuhan pengawasan tahapan penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat