Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 1, BN 2024 (471): 6 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Pedoman Penilaian Indeks Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme yang Mendapatkan Pemulihan
ABSTRAK:
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam mengoordinasikan program pemulihan korban tindak pidana terorisme perlu menyusun pedoman penilaian indeks keberfungsian korban tindak pidana terorisme yang mendapatkan pemulihan sebagai dasar untuk menentukan ambang batas keberfungsian korban tindak pidana terorisme dan untuk memberikan landasan hukum dalam menentukan ambang batas keberfungsian korban tindak pidana terorisme, perlu mengatur pedoman penilaian indeks keberfungsian korban tindak pidana terorisme yang mendapatkan pemulihan.
Dasar hukum Peraturan BNPT ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2003; PP Nomor 7 Tahun 2018; Perpres Nomor 46 Tahun 2010; Peraturan BNPT Nomor 6 Tahun 2021; dan Peraturan BNPT Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Badan ini mengatur mengenai Pedoman Penilaian Indeks Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme yang Mendapatkan Pemulihan. Indeks Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme (IKKTPT) adalah alat ukur Korban Tindak Pidana Terorisme yang menunjukkan kemampuan untuk menjalankan peran kehidupannya yang lama atau beradaptasi dengan peran kehidupannya yang baru. IKKTPT yang mendapatkan Pemulihan dinilai dengan indikator sebagai berikut: a. bantuan medis; b. rehabilitasi psikologis; c. rehabilitasi psikososial; d. santunan bagi keluarga dalam hal Korban Tindak Pidana Terorisme meninggal dunia; dan e. kompensasi.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
SISTEM - PEMERINTAHAN - BERBASIS ELEKTRONIK - LINGKUNGAN - BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
2023
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 3, BN.2023 (553) : 20 HLM.;JDIH.BNPT.GO.ID
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, dan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2023.
20
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2023
PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME TENTANG PELAKSANAAN KONTRA RADIKALISASI DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
2023
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 2, BN 2023 (330) : 10 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Pelaksanaan Kontra Radikalisasi Dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan
Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak
Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik,
Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan, perlu
menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme tentang Pelaksanaan Kontra Radikalisasi dalam
Pencegahan Tindak Pidana Terorisme;
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4284) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6216);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang
Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan
terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas
Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6417);
3. Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2010 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46
Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 30);
4. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 723) sebagaimana
telah diubah Peraturan Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1051);
Mengatur tentang ketentuan umum
Pelaksanaan kontra radikalisasi secara langsung yang terdiri dari perencanaan, aksi dan pelaporan dan secara tidak langsung
Pemantauan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2023.
10
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 1, BN 2023 (243) : 149 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan naskah dinas
yang seragam, efektif, dan efisien, diperlukan tata naskah
dinas di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme;
b. bahwa tata naskah dinas di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme belum menggunakan media
elektronik dan menyesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan sehingga Peraturan Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun
2017 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6216);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286)
4. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46
Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 30);
5. Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Pedoman Umum Tata Naskah Dinas (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 758);
6. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 723)
sebaimana telah diubah dengan Peraturan Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 5 Tahun
2022 tentang Perubahan Peraturan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1051);
Bab I. Ketentuan Umum
Bab II. Jenis, Susunan, dan Bentuk Naskah Dinas
Bab III. Pembuatan Naskah Dinas
Bab IV. Pengamanan Naskah Dinas
Bab V. Pejabat Penanda tangan Naskah Dinas
Bab VI. Pengendalian naskah dinas
Bab VII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
Peraturan
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1648),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
149
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 5 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
2022
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 5, BN 2022 (1051) : 13 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan
pengelolaan data dan informasi, optimalisasi pelaksanaan
pengadaan barang/jasa pemerintah, kebutuhan
organisasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, perlu
melakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
b. bahwa untuk penataan kembali organisasi dan tata kerja
Badan Penanggulangan Terorisme, perlu mengubah
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Penanggulangan Terorisme;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Penanggulangan Terorisme tentang
Perubahan atas Peraturan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Terorisme;
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4284) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6216);
2. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46
Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 30);
3. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 723);
Mengubah ketentuan Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16,19, 23, 24, 25, 26, 57, 58, 78, 79, 80, 85, 86, 87, 129, 130, dan 132, 133,.
Menyisipkan Pasal 17 A
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2022.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021
13
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
2022
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 3, BN 2022 (754) : 50 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ABSTRAK:
a. bahwa dalam memenuhi hak setiap orang dalam
memperoleh layanan informasi publik yang lengkap,
akurat, mudah, dan cepat, perlu memiliki standar
layanan informasi publik di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme;
b. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan layanan
Informasi publik di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme, perlu menyusun dan
menetapkan standar informasi publik di lingkungan
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam
peningkatan penyelenggaraan layanan informasi publik
di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan
layanan informasi publik di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi
Publik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme;
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4284) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme MenjadiUndang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6216);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
4. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46
Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 30);
5. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 723);
6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Standar Layanan Informasi Publik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 741, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 37);
Bab I. Ketentuan Umum
Bab II. Penyelenggara Layanan Informasi Publik (atasan PPID, PPID, PPID Pelaksana, Tim Pertimbangan dan Petugas pelayanan informasi publik)
Bab III. Kategori Informasi Publik
Bab IV. Standar Layanan Informasi Publik
Bab V. Pelaporan
Bab Vi. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2022.
50
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 12, BN.2021/No. 1395, peraturan.go.id : 16 hlm.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pemberhentian Karena Tindak Pidana Bagi Pegawai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 9, BN.2021/No. 940, peraturan.go.id : 8 hlm.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan BNPT No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 7, BN.2021/No. 723, peraturan.go.id : 53 hlm.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat