Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2022

Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I. Ketentuan Umum Bab II. Penyelenggara Layanan Informasi Publik (atasan PPID, PPID, PPID Pelaksana, Tim Pertimbangan dan Petugas pelayanan informasi publik) Bab III. Kategori Informasi Publik Bab IV. Standar Layanan Informasi Publik Bab V. Pelaporan Bab Vi. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
T.E.U.
Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Bentuk Singkat
Peraturan BNPT
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
09 Agustus 2022
Sumber
BN 2022 (754) : 50 hlm
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - INFORMASI PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Bidang
Halaman ini telah diakses 190 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan