a. bahwa kewajiban mengenai pelaporan harta kekayaan di
Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
membutuhkan pemuktakhiran dalam hal tata cara
penyampaian Laporan Harta Kekayaan, pengaturan
pengenaan sanksi disiplin, dan pengawasan terhadap
kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan;
b. bahwa Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2010 tentang
Laporan Harta Kekayaan Pegawai/Penasihat perlu
disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan terkait
tata cara dan kepatuhan penyampaian Laporan Harta
Kekayaan sehingga perlu diganti dengan Peraturan yang
baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang
Laporan Harta Kekayaan Pegawai/Penasihat Komisi
Pemberantasan Korupsi;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 31, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5661);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 146, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4581),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005
tentang Sistem Manajemen Suber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 268, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5374);
4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
06.P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 01.P.KPK Tahun 2007 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 06.P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan
Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi;
5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi
Pemberantasan Korupsi;
6. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 985);
7. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10
Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai Dan Penasihat
Komisi Pemberantasan Korupsi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1579)
Mengatur tentang tata cara penyampaian laporan harta kekayaan dan hukuman disiplin bagi pegawai yang tidak menyampaikan serta pengawasan kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
Mencabut Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor PER 04 Tahun 2010 tentang Laporan Harta Kekayaan Pegawai/Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi
9 halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi
ABSTRAK:
a. bahwa setiap tahun laporan penerimaan gratifikasi semakin
meningkat jumlahnya sehingga diperlukan mekanisme yang
lebih efektif dalam penanganan laporan maupun proses
penetapan status gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi;
b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas
proses penetapan status gratifikasi oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi maka mekanisme sebagaimana
dimaksud dalam huruf a harus diatur dalam Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu dilakukan perubahan atas
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan
Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02
Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan
Status Gratifikasi;
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5661);
3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun
2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status
Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2101);
4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi
Pemberantasan Korupsi;
Mengubah ketentuan Pasal 4 ditambah satu huruf. Setelah Bagian Pertama dalam BAB III ditambahkan 1 (satu)
bagian yakni Bagian Kedua, dan ketentuan Pasal 10 ayat (2) dihapus. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 10A dan 10B. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 12 ayat (1), dan ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan
Penetapan Status Gratifikasi
6 halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
a. bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki sistem
elektronik yang berdampak serius terhadap kepentingan
umum, pelayanan publik, kelancaran penyelenggaraan
negara, atau pertahanan dan keamanan negara (kategori
strategis);
b. bahwa dalam rangka melindungi serta menjaga
kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity) dan
ketersediaan (availability) Aset Informasi Komisi
Pemberantasan Korupsi, diperlukan Sistem Manajemen
Keamanan Informasi yang menerapkan standar
Keamanan Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. bahwa Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor KEP-166B/PKPK/11/2006 tentang
Kebijakan dan Struktur Organisasi Keamanan Informasi
pada Komisi Pemberantasan Korupsi sudah tidak sesuai
lagi dengan kebutuhan dan perkembangan Sistem
Manajemen Keamanan Informasi;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Sistem
Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Komisi
Pemberantasan Korupsi;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5698);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5348);
6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4
Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 551);
7. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 08
Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Prosedur
Operasi Baku (Standard Operating Procedures);
8. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07
Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi;
9. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor PER-02
Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pengawasan
Internal;
10. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10
Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat di
Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1579);
11. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 03
Tahun 2017 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan
Komisi Pemberantasan Korupsi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 598);
12. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07
Tahun 2017 tentang Pedoman Klasifikasi Keamanan dan
Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Komisi
Pemberantasan Korupsi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1073);
13. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 03
Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi
Pemberantasan Korupsi (Berita Neg
Mengatur tentang:
a. Tujuan Sistem Keamanan Sistem Informasi
b. Komitmen pimpinan dan kebijakan sistem manajemen keamanan informasi
c. Susunan organisasi keamanan informasi
d. Sasaran, peran, dan peta pengendalian sistem manajemen keamanan informasi
e. Kerangka kerja sistem manajemen keamanan informasi
f
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
58 halaman dengan lampiran
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong efektivitas dan keberlanjutan
pemberantasan korupsi maka Komisi Pemberantasan
Korupsi dituntut untuk bekerja secara profesional, penuh
integritas, dan berdedikasi tinggi;
b. bahwa sebagai bentuk penghargaan atas integritas,
profesionalisme, dan dedikasi penasihat dan pegawai komisi
dalam menangani pemberantasan tindak pidana korupsi
perlu dilakukan penyesuaian besaran Tunjangan Hari Tua
sebagai jaminan kesejahteraan bagi penasihat dan pegawai
yang telah memasuki masa purna bhakti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b maka Peraturan Komisi Nomor
05 P.KPK Tahun 2005 tentang Tunjangan Hari Tua Bagi
Pegawai Komisi dan Anggota Tim Penasihat Komisi
Pemberantasan Korupsi tidak memadai lagi sehingga perlu
diganti dengan aturan baru yang sesuai dengan dinamika
dan perkembangan dalam dunia kerja;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 10
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5698);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5256);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 63
Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya
Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6043);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan
Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5714);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 155,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5715);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5716);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun
2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 253);
9. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK
Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 P.KPK
Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Nomor 06 P.KPK Tahun 2006;
Mengatur tentang maksud dan tujuan disusunnya peraturan KPK, Kewajiban pemberian Tunjangan Hari Tua, Kepesertaan, pengelolaan, iuran kepesertaan, tata cara pemberian tunjangan hari tua
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
11 halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2016
a.
b.
bahwa dalam rangka memberdayakan dan
menyelamatkan arsip untuk pelaksanaan tugas Komisi
Pemberantasan Korupsi secara efektif dan efisien, perlu
dilakukan penyusutan arsip secara terjadwal sebagai
bukti akuntabilitas kinerja di lingkungan Komisi
Pemberantasan Korupsi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Komisi
Pemberantasan Korupsi;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5698);
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 14 Tahun 2015,
tentang Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi Arsip
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
550);
Jenis Arsip Fasilitatif meliputi arsip-arsip di bidang keuangan, kepegawaian dan non-keuangan non-kepegawaian. Penyimpanan dan pemusnahan terhadap arsip Fasilitatif disusun secara terjadwal dalam bentuk JRA Fasilitatif. Retensi Arsip Fasilitatif terdiri dari Retensi Aktif dan Retensi Inaktif.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2016.
7 halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendayagunakan dan menyelamatkan arsip
untuk pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi
secara efektif dan efisien, perlu dilakukan penyusutan
arsip secara terjadwal sebagai bukti akuntabilitas kinerja
di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi tentang Jadwal Retensi Arsip
Substantif di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5698);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5071);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5286);
4. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 14 Tahun 2015,
tentang Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi Arsip
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
550);
Mengatur tentang retensi arsip substantif yang terdiri dari jenis arsip substantif, penyimpanan dan pemusnahan n terhadap arsip Substantif disusun secara terjadwal dalam bentuk JRA Substantif, Jenis Arsip yang diretensi, pola penentuan retensi arsip.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
7 halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pelaksanaan Program Arsip Vital di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik
dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan
negara dan lembaga, serta mendinamiskan sistem
kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang
sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan,
Komisi Pemberantasan Korupsi wajib membuat dan
melaksanakan program arsip vital;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi tentang Pelaksanaan Program Arsip
Vital di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5698);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5071);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
4. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor
06 Tahun 2005 tentang Pedoman Perlindungan,
Pengamanan dan Penyelamatan Dokumen/Arsip Vital
Negara;
5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 03 Tahun
2017 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Komisi
Pemberantasan Korupsi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 598);
6. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 03 Tahun
2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi
Pemberantasan Korupsi (Berita Negara Republik Indoensia
Tahun 2018 Nomor 286);
Mengatur tentang maksud dan tujuan Peraturan Komisi sebagai petunjuk/pedoman bagi unit kerja di lingkungan KPK dalam melakukan pengelolaan Arsip Vital KPK. Tujuan disusunnya peraturan komisi, pengelolaan arsip vital di lingkungan KPK, perlindungan, pengamanan, dan hak akses arsip vital, penyelamatan dan pemulihan, dan pembinaan
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
9 halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan KPK No. 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 10 ayat (3) huruf e dan Pasal 15 ayat (3) huruf e Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 08 Tahun 2020
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan ketepatan dan daya guna terkait dengan pengembangan proses pendaftaran dan pengumuman laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara yang ada saat ini diperlukan dasar pengaturan yang lebih komprehensif. Bahwa Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara perlu disesuaikan guna mendukung pengembangan proses tersebut agar dapat terlaksana dengan lebih efisien dan efektif.
Dasar hukum Peraturan KPK ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016; Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2018.
Peraturan KPK ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
Peraturan ini mengubah Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Lampiran file: 13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat