PEnYELENGGARAAN - PERPUSTAKAAN - BADAN, METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
2023
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 8, Jdih.bmkg.go.id; 11 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Untuk memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan guna mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu menyelenggarakan perpustakaan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 24 Tahun 2014; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; dan Peraturan Perpusnas Nomor 7 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Perpustakaan BMKG; tenaga Perpustakaan BMKG; sasaran, kegiatan, dan mekanisme pelayanan; pembinaan dan pelaporan; sarana dan prasarana; dan pembiayaan. Perpustakaan BMKG berkedudukan pada unit kerja yang menyelenggarakan fungsi melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan publikasi, dokumentasi, serta hubungan pers dan media.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
PENYELENGGARAAN - KLINIK PRATAMA - BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
2023
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 7, Jdih.bmkg.go.id; 11 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Penyelenggaraan Klinik Pratama Badan Meteorologi, Klimatoiogi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Untuk memberikan dan mempermudah Pelayanan Medis Dasar bagi aparatur sipil negara di lingkungan kantor pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika perlu menyelenggarakan klinik di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; UU Nomor 17 Tahun 2023; PP Nomor 32 Tahun 1996; PP Nomor 51 Tahun 2009; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Permenkes Nomor 512/MENKES/PER/X/2007; Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008; Permenkes Nomor 290/MENKES/PER/III/2008; Permenkes Nomor 411/MENKES/PER/III/2010; Permenkes Nomor 028/MENKES/PER/I/2010; Permenkes Nomor 9 Tahun 2014; Permenkes Nomor 34 Tahun 2022; dan Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Klinik Pratama BMKG dalam menyelenggarakan Pelayanan Medis Dasar bagi para aparatur sipil negara di lingkungan kantor pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Klinik Pratama BMKG menyelenggarakan Pelayanan Medis Dasar bagi para aparatur sipil negara di lingkungan kantor pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2023.
MANAJEMEN RISIKO - BADAN MeTEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
2023
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 6, Jdih.bmkg.go.id; 12 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik guna mendukung pencapaian kinerja tugas dan fungsi Organisasi, perlu dilakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pengaturan mengenai manajemen risiko di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 60 Tahun 2008; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Infrastruktur Manajemen Risiko dan Proses Manajemen Risiko di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi: a. Infrastruktur Manajemen Risiko; dan b. Proses Manajemen Risiko di lingkungan Badan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
KODE ETIK - PERSONEL - UNIT KERJA - PENGADAAN BARANG JASA - BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
2023
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 5, Jdih.bmkg.go.id; 12 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, perlu didukung oleh sumber daya manusia yang profesional, bertanggungjawab, dan berintegritas.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 31 Tentang 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 94 Tahun 2021; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020; dan Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Prinsip dan Etika pengadaan barang/jasa, Kode Etik, Majelis Pertimbangan Kode Etik, Pengaduan pelanggaran Kode Etik, dan Penegakan Kode Etik. Ruang lingkup Peraturan ini meliputi: a. Prinsip dan Etika pengadaan barang/jasa; b. Kode Etik; c. Majelis Pertimbangan Kode Etik; d. Pengaduan pelanggaran Kode Etik; dan e. Penegakan Kode Etik.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
Perka BMKG No. 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2023 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2020– 2024
Mencabut
Perka BMKG No. 3 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2020-2024
Road Map - Reformasi Birokrasi - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
2023
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 4, Jdih.bmkg.go.id; 3 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2020– 2024
ABSTRAK:
Untuk penajaman road map reformasi birokrasi pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta adanya perkembangan kebijakan mengenai reformasi birokrasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020–2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023, sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diubah.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020; dan Permen PANRB Nomor 25 Tahun 2020.
Perka ini mengatur mengenai Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2020-2024 yang merupakan acuan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2020–2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.006 Tahun 2009 Tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.016 Tahun 2009 Tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pola Karir - Pegawai Negeri Sipil - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - pencabutan
2023
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 3, Jdih.bmkg.go.id; 3 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.006 Tahun 2009 Tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.016 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.006 Tahun 2009 Tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.006 Tahun 2009 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.016 Tahun 2009 Tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu dicabut.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.006 Tahun 2009 Tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.016 Tahun 2009 Tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.006 Tahun 2009 Tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.016 Tahun 2009 Tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 3 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 2, Jdih.bmkg.go.id; 4 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tugas Belajar
ABSTRAK:
Dalam rangka kebutuhan organisasi perlu dilakukan perubahan persyaratan dalam pelaksanaan tugas belajar di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 35 Tahun 2014; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tugas Belajar.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
Peraturan ini mengubah Perka BMKG Nomor 1 Tahun 2023.
Lampiran file: 4 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2023
Kepegawaian, Aparatur NegaraPendidikanpendidikan dan pelatihanMeteorologi, Klimatologi, Geofisika
Status Peraturan
Diubah dengan
Perka BMKG No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tugas Belajar
Mencabut
Perka BMKG No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 1, Jdih.bmkg.go.id; 16 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tugas Belajar
ABSTRAK:
Guna melakukan penataan regulasi mengenai tugas belajar bagi pegawai negeri sipil di lingkungan badan Meteorologi, klimatologi, dan geofisika, perlu meninjau ulang regulasi berkaitan pelaksanaan tugas belajar di lingkungan badan Meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 35 Tahun 2014; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Pelaksanaan Tugas Belajar dilakukan untuk mengembangkan kompetensi PNS melalui jalur pendidikan. PNS dapat mengusulkan dan ditugaskan untuk melaksanakan Tugas Belajar.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 12, Jdih.bmkg.go.id; 7 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Standardisasi Stasiun Klimatologi
ABSTRAK:
Untuk menjamin validitas data hasil pengamatan dan informasi yang cepat, tepat, akurat, luas cakupannya, serta mudah dipahami pada Stasiun Klimatologi, perlu menyesuaikan Standardisasi Stasiun Klimatologi.
Dasar hukum Perka ini adalah UU No. 31 Tahun 2009; PP No. 46 Tahun 2012; PP No. 11 Tahun 2016; Perpres No. 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG No. 11 Tahun 2019; Peraturan BMKG No. 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Perka BMKG Nomor 2 Tahun 2021; dan Perka BMKG Nomor 3 Tahun 2022.
Perka BMKG ini mengatur mengenai standardisasi stasiun klimatologi. Tujuan penetapan standardisasi Stasiun Klimatologi untuk memberikan petunjuk pemilihan lokasi untuk membangun Stasiun Klimatologi, memberikan petunjuk pembangunan gedung operasional Stasiun Klimatologi, memberikan petunjuk penetapan standar taman alat klimatologi di Stasiun Klimatologi, memberikan petunjuk penetapan peralatan operasional di Stasiun Klimatologi, dan memberikan petunjuk kebutuhan sumber daya manusia di Stasiun Klimatologi.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP 003 Tahun 2008 tentang Standar Stasiun Klimatologi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 11,
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Manejemen Pengetahuan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung proses pembelajaran, tukar melukar pengalaman, dan berbagi pengeiahuan yang efektif, perlu menerapkan manajemen pengetahuan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan geofisika
UU No. 31 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 70 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 35 Tahun 2014; Perpres No. 61 Tahun 2008; PMPAN No. 38 Tahun 2017; PKLAN No. 10 Tahun 2018; Peraturan BMKG No. 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG No. 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG No. 7 Tahun 2020; Peraturan BMKG No. 8 Tahun 2020 Peraturan Kepala BMKG No. 7 Tahun 2021
Pasal 3
Penerapan Manajemen Pengetahuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
a. mewujudkan sinergitas dalam berbagi pengetahuan;
b. mewujudkan budaya berbagi pengetahuan; dan
c. menjaga Aset Intelektual organisasi di bidang
Meteorologi, Klimatologi, Geofisika, Instrumentasi,
Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi, dan ilmu
pendukung lainnya yang relevan dengan Badan
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
Lampiran file: 11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat