PENGADAAN - BARANG/JASA - RAHASIA - KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
2025
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia NO. 1, BN 2025 (326) : 8 hlm.; jdih.kejaksaan.go.id
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
ABSTRAK:
Pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia sesuai dengan kriteria keadaan tertentu di lingkungan Kejaksaan dilakukan untuk melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang penegakan hukum. Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (5) huruf b, Pasal 41 ayat (5) huruf g, dan Pasal 86 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan untuk memberikan kepastian hukum perlu mengatur pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dasar Hukum Peraturan Kejaksaan ini adalah UU No. 16 Tahun 2004, Perpres No. 38 Tahun 2010, Perpres No. 16 Tahun 2018, dan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017.
Dalam Peraturan ini mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang merupakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia oleh Kejaksaan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Peraturan Kejaksaan ini menjadi pedoman Pengadaan Barang/Jasa Rahasia di lingkungan Kejaksaan. Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud pada peraturan ini meliputi; identifikasi pengadaan barang/jasa, penetapan jenis barang/jasa, cara pengadaan, pemaketan dan konsolidasi, waktu pemanfaatan barang/jasa, dan anggaran pengadaan.
CATATAN:
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2025.
Lampiran file: 8 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 8)
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024
Pertimbangan - Jaksa Agung - Pengangkatan - Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
2024
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia NO. 6, BN 2024 (935) : 6 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Pemberian Pertimbangan Jaksa Agung dalam Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Untuk memberikan suatu kepastian hukum mengenai pemberian pertimbangan Jaksa Agung dalam pengangkatan pejabat penyidik Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, perlu diatur tata cara pemberian pertimbangan Jaksa Agung dalam pengangkatan pejabat penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Dasar hukum Peraturan Kejaksaan ini adalah UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 16 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; Perpres No. 38 Tahun 2010; dan Peraturan Jaksa Agung No. PER-006/A/JA/07/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kejaksaan No. 3 Tahun 2024.
Peraturan Kejaksaan ini mengatur mengenai Pemberian Pertimbangan Jaksa Agung dalam Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Pejabat PPNS). Jaksa Agung berwenang memberikan pertimbangan dalam pengangkatan Pejabat PPNS. Pertimbangan Jaksa Agung dalam pengangkatan Pejabat PPNS diberikan atas permohonan pertimbangan dari: 1) pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian; atau 2) pejabat pimpinan tinggi madya atas nama pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, yang membawahi calon Pejabat PPNS.
CATATAN:
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2024.
Lampiran file: 6 hlm.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024
Tata Cara - Penghentian Penyidikan - Tindak Pidana - Bidang Cukai - Kepentingan Penerimaan Negara
2024
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia NO. 5, BN 2024 (872) : 12 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 16 Tahun 2004; PP Nomor 54 Tahun 2023; Perpres Nomor 38 Tahun 2010; dan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017.
Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan. Penghentian Penyidikan dilakukan setelah tersangka membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
CATATAN:
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2024.
Lampiran file: 12 hlm
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Kejaksaan No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Organisasi dan Tata Kerja - Kejaksaan Republik Indonesia - perubahan
2024
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia NO. 3, BN 2024 (448) : 339 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia maka Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, perlu disempurnakan guna menunjang tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 16 Tahun 2004; Perpres Nomor 38 Tahun 2010; dan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017.
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaaan Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2024.
Peraturan Kejaksaan ini mengubah Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Lampiran file: 412 hlm.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024
Rencana Kerja - Kejaksaan Republik Indonesia - Tahun 2024
2024
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia NO. 2, BN 2024 (297) : 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024
ABSTRAK:
Rencana kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 telah berakhir, sehingga perlu disusun rencana kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, perlu disusun rencana kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 16 Tahun 2004; PP Nomor 17 Tahun 2017; PP Nomor 6 Tahun 2023; Perpres Nomor 38 Tahun 2010; Perpres Nomor 52 Tahun 2023; dan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017.
Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024, yang selanjutnya disebut Renja Kejaksaan Tahun 2024 merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang memuat arah kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia untuk periode 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai dari tanggal 1 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Renja Kejaksaan Tahun 2024 terdiri atas: a. Buku Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024; dan b. Matriks Rencana Kerja Tahunan Kejaksaan Tahun 2024. Renja Kejaksaan Tahun 2024 merupakan pedoman bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, dan Atase Kejaksaan pada perwakilan Indonesia di luar negeri, dalam: a. melaksanakan tugas dan fungsi untuk mencapai visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia yang sejalan dengan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden; dan b. menyusun rencana kerja selama 1 (satu) tahun masingmasing satuan kerja, bidang atau unit kerja sebagaimana Renja Kejaksaan Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2024.
Penataan Organisasi - Kejaksaan Republik Indonesia
2024
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia NO. 1, BN 2024 (262) : 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Penataan Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk memberikan keseragaman dan acuan dalam pelaksanaan penataan organisasi Kejaksaan Republik Indonesia, diperlukan pedoman penataan organisasi Kejaksaan Republik Indonesia.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 16 Tahun 2004; Perpres Nomor 38 Tahun 2010; dan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017.
Peraturan Kejaksaan ini mengatur mengenai Penataan organisasi Kejaksaan Republik Indonesia yang dilakukan berdasarkan prinsip legalitas, transparan, proporsional, efektivitas, bermanfaat, dan akuntabel.
CATATAN:
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024.
Pada saat Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku, Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-030/A/JA/12/2015 tentang Pengembangan Organisasi Kejaksaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 126), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 36 hlm.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia NO. 5, BN 2023 (682): 15 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Pengangkatan Penyidik Ad Hoc dan Penuntut Umum Ad Hoc dalam Penyidikan dan Penuntutan Perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2023.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia NO. 2, BN 2023 (334): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat