Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022

Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan Kejaksaan
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
01 November 2022
Tanggal Berlaku
01 November 2022
Sumber
BN 2023 (1105): 6 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kejaksaan Republik Indonesia
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 304 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan