Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020

Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024
T.E.U.
Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan Kejaksaan
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2020
Tanggal Berlaku
08 Juli 2020
Sumber
BN.2020/No.725, jdih.kejaksaan.go.id : 4 hlm.
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kejaksaan Republik Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 6040 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan Kejaksaan No. 4 Tahun 2023 tentang Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024
Mencabut :
  1. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-007/A/JA/08/2016 tentang Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2016

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan