Peraturan Menteri Keuangan NO. 128, BN.2023 (947)/39 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Mitra Utama Kepabeaan
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai mitra utama kepabeanan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 l/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap importir dan/ atau eksportir melalui · penyempurnaan proses bisnis dan memperluas caku pan pemberian manfaat pelayanan khusus serta kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap mitra utarna kepabeanan, sehingga Peraturan Menleri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 l/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utarna Kepabeanan
perlu diganti:
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam hu.ruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Mitra Utama Kepabeanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan dan kewajiban mitra kepabeaan, monitoring dan evaluasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229 /PMK.04/2015 ten tang Mitra Utama Kepabeanan dicabut dan dinyatakan tiak berlaku
39 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.06/2010
Peraturan Menteri Keuangan NO. 12, BN.2024 (147)/28 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pengunaan Sistem Informasi Kredit Program
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan skema dan pengelolaan kredit program usaha mikro, kecil, dan menengah, diperlukan sistem informasi kredit program;
b. bahwa sistem informasi kredit program dikembangkan untuk memperluas penggunaan serta menjaga kerahasiaan data kredit program;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemangku kepentingan, data sistem informasi kredit program, kerja sama penggunaan SKIP, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
28 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.05/2019
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tebing Tinggi
Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 8, BN.2024 (103)/12 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu Yang Ditanggung Pemeruntah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, menarik minat investasi, meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri, dan mendukung program percepatan kendaraan bermotor listirk berbasis baterai, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal;
b. bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Bebasis Baterai (Battery Electrick Vehicle) untuk Transportasi Jalan, salah satu insentif fiskal yang dapat diberikan pemerintah berupa pajak penjualan atas barang mewah atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu ditanggung pemerintah;
c. bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19A ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 8 Tahun 1983, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 19 Tahun 2023, PP Nomor 73 Tahun 2019, Perpres Nomor 55 Tahun 2019, Perpres Nomor 57 Tahun 2020, Perpres Nomor 76 Tahun 2023, Permenkeu Nomor 141/PMK.010/2021, Permenkeu Nomor 118/PMK.01/2021 dan Permenkeu Nomor 92 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, PPnBm terutang atas impor KBL dan PPnBM terutang,
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2024.
11 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.05/2019
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Sespimma
Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 162/PMK.05/2020, BN.2020/NO.1221, https:jdih.kemenkeu.go.id : 10 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Makassar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2020.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 89, BN.2023 (702)/19 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Pemberian Penjaminan Pemerintah Untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antar Jakarta Dan Bandung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015,Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara penjaminan pemerintah, dukungan pemerintah atas penugasan BUPI, penyelesaian akibat pelaksanaan penjaminan pemerintah, pengelolaan risiko, penganggaran dana cadangan penjaminan, pembukuan dan pelaporan pelaksanaan penugasan, pemantauan dan evaluasi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 10, BN.2024 (105)/14 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
ABSTRAK:
a.bahwa ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
b. bahwa untuk mendorong peralihan penggunaan energi fosil ke energi listrik, menarik investasi, dan meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 ten tang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, telah diterbitkan Peraturan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal N omor 6
Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian
Insentif lmpor dan/ a tau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam rangka Percepatan lnvestasi dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap;
c. bahwa untuk memberikan insentif bea masuk atas importasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam keadaan utuh ( Completely Built Up/ CBU) dan dalam keadaan terurai lengkap ( Completely Knocked Down/CKD) roda empat sebagaimana dimaksud dalam huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19A ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55
Tahun 2019 ten tang Percepatan Program Kendaraan
Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem
Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas
Barang Impor perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1993, Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang lmpor yaitu tentang pos tarif impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, impor barang.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2024.
eraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang lmpor diubah sebagian
Peraturan Menteri Keuangan NO. 114, BN.2023 (865)/23 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara Di Pasar Sekunder
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melakukan pengelolaan portofolio surat utang negara, Pemerintah dapat melakukan transaksi pembelian kembali surat utang negara di pasar sekunder dengan cara penukaran dengan melunasi seri surat utang negara yang dimiliki oleh investor dan menukarnya dengan seri surat utang negara lainnya sebagai seri penukar;
b. bahwa untuk memberikan alternatif bagi Pemerintah
dalam penyediaan dan pemilihan seri penukar dalam pelaksanaan pembelian kembali surat utang negara di pasar sekunder dan pengelolaan portofolio surat berharga negara secara menyeluruh dengan menggunakan seri surat berharga syariah negara sebagai seri penukar, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.08/2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.08/2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara di Pasar Sekunder;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, ketentuan dan metode pembelian kembali SUN, penentuan harga penetapan dan pengumuman hasil pembelian kembali SUN, setelmen, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
3/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.08/2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
23 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat