Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2007 Tahun 2007

Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PMK ini mengatur tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara bertujuan untuk terciptanya keseragaman dalam penggolongan dan klasifikasi Barang Milik Negara secara nasional guna mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan Barang Milik Negara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2007 Tahun 2007 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
97/PMK.06/2007
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 September 2007
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
04 September 2007
Sumber
jdih.kemenkeu.go.id: 4 hlm.
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 3376 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan Dan Kodefikasi Barang Milik Negara
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18/KMK.018/1999 tentang Klasifikasi Dan Kodefikasi Barang Inventaris Milik/Kekayaan Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan