pajak-kendaraan
2024
Peraturan Menteri Keuangan NO. 8, BN.2024 (103)/12 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu Yang Ditanggung Pemeruntah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, menarik minat investasi, meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri, dan mendukung program percepatan kendaraan bermotor listirk berbasis baterai, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal;
b. bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Bebasis Baterai (Battery Electrick Vehicle) untuk Transportasi Jalan, salah satu insentif fiskal yang dapat diberikan pemerintah berupa pajak penjualan atas barang mewah atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu ditanggung pemerintah;
c. bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19A ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024;
- Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 8 Tahun 1983, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 19 Tahun 2023, PP Nomor 73 Tahun 2019, Perpres Nomor 55 Tahun 2019, Perpres Nomor 57 Tahun 2020, Perpres Nomor 76 Tahun 2023, Permenkeu Nomor 141/PMK.010/2021, Permenkeu Nomor 118/PMK.01/2021 dan Permenkeu Nomor 92 Tahun 2023
- Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, PPnBm terutang atas impor KBL dan PPnBM terutang,
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2024.
- 11 hlm
|