Peraturan Menteri Keuangan NO. 236/PMK.010/2020, BN.2020/NO.1684, https:jdih.kemenkeu.go.id : 7 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.05/2020
PMK No. 146/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus Dalam Rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka menampung hasil penerbitan Surat Berharga Negara yang
digunakan untuk pemenuhan pembiayaan public goods dan non-public goods dalam
rangka penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
pemulihan ekonomi nasional, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai
pengelolaan rekening khusus yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 63/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus Pembiayaan
Program Pemulihan Ekonomi Nasional dengan menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus dalam rangka Pembiayaan
Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan
Ekonomi Nasional
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN
No.4916),UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6516), PP 23 Tahun 2020 (LN
Tahun 2020 No.131, TLN No.6514), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98),
Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa
kali diubah,terakhir dengan PermenkeuRI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Direktur Jenderal Perbendaharaan membuka 2 (dua) rekening khusus penanganan
pandemi COVID-19 dan PEN pada Bank Indonesia yang terdiri atas rekening khusus
penanganan pandemi COVID-19 dan PEN public goods, untuk menampung dana hasil
penerbitan SBN dalam rangka pemenuhan pembiayaan public goodsdan rekening khusus
penanganan pandemi COVID-19 dan PEN non-public goods, untuk menampung dana hasil
penerbitan SBN dalam rangka pemenuhan pembiayaan non-public goods. Dalam hal
Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN tidak digunakan lagi dalam
pengelolaan dana untuk penanganan dampak pandemi COVID-19 dan pemulihan
ekonomi nasional Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan
permintaan penutupan rekening kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. Direktur
Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat melakukan
penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas setiap transaksi
pemindahbukuan dana pada rekening khusus penanganan pandemi COVID-19 dan PEN.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
63/PMK.05/2020 (BNTahun 2020 Nomor 573), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 104/PMK.05/2020, BN 2020/ NO 879; http:/jdih.kemenkeu.go.id : 19 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional Penempatan Dana Dalam Rangka Pelaksanan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana dalam
rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional, perlu dilakukan penyempurnaan untuk
mendukung pelaksanaan modalitas penempatan dana dalam rangka Program Pemulihan
Ekonomi Nasional yang dilakukan dengan menggunakan skema penempatan sejumlah dana pada
bank umum mitra sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
70/PMK.05/2020, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penempatan Dana dalam rangka
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355);
UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun
2007 No. 83, TLN No. 4738); PP No. 23 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 131, TLN No. 6514)
sebagaimana telah diubah dengan PP No. 43 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 186, TLN No. 6542);
Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN
Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI
No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745);
Ketentuan mengenai pelaksanaan Program PEN dengan cara Pemerintah melakukan Penempatan
Dana kepada Bank Umum Mitra yang dengan mekanisme pengelolaan uang negara. Bank Umum
Mitra menggunakan Penempatan Dana untuk menyalurkan kredit/pembiayaan kepada debitur
dalam rangka mendukung dan mengembangkan ekosistem Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha
Menengah, dan Koperasi dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Diatur pula ketentuan mengenai tata cara penetapan Bank Umum Mitra, rekening penempatan
dana, mekanisme penempatan dana melalui deposito atau giro pemerintah termasuk mengenai
Batas Maksimal/Limit Penempatan, Asset Liability Committee (ALCO), Metode Penempatan Dana,
Setelmen Penempatan, Jangka Waktu Penempatan, Penarikan Penempatan Dana, Remunerasi,
Evaluasi Penempatan Dana, Tujuan dan Penetapan Penempatan Dana, Perjanjian Kerja Sama
dengan Bank Umum Mitra, pembukaan dan pengelolaan rekening, pelaporan dan evaluasi, serta
ketentuan mengenai penjaminan oleh LPS, koordinasi dalam rangka penempatan dana (dengan
BI dan OJK), pengawasan, akuntansi dan pelaporan serta ketentuan petunjuk teknis yang
diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor
64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana pada Bank Peserta dalam rangka Program
Pemulihan Ekonomi Nasional dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang
Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi
Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.04/2020
PMK No. 35 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Pasal 10 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, dan ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 24, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2020
Mencabut
ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229 /PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
Peraturan Menteri Keuangan NO. 168/PMK.04/2020, BN.2020/NO.1238, https:jdih.kemenkeu.go.id : 37 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN- Australia-Selandia Baru
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 170/PMK.04/2020
PMK No. 35 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Pasal 10 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, dan ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 25, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020
Mencabut
ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan
Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
Peraturan Menteri Keuangan NO. 170/PMK.04/2020, BN.2020/NO.1240, https:jdih.kemenkeu.go.id : 39 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.09/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (7) PeraturanPemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan ProgramPemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Ke bijakanKeuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yangMembahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas SistemKeuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, dan gunapenerapan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatandan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara PelaksanaanAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuanganberwenang menyusun pedoman pengawasan dan penjagaan kualitaspengawasan intern atas pelaksanaan Program Pemulihan EkonomiNasional
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata CaraPelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang PelaksanaanProgram Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka MendukungKebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona VirusDisease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Ekonomi Nasional (Lembaran Indonesia Tahun 2020 Nomor Nomor serta Penyelamatan Negara Republik 131, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6514);
5.Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang KementerianKeuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor98);
6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.09/2015 tentangPengawasan terhadap Pelaksanaan Anggaran Bagian AnggaranBendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1728);
7.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telahbeberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri KeuanganNomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas PeraturanMenteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi danTata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2019 Nomor 1745).
Peraturan Menteri ini disusun sebagai pedoman bagi APIP dalammelakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan Program PEN.(2)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untukmemberikan keyakinan yang memadai, terbatas, dan/atau cukupatas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitaspencapaian tujuan, serta mencegah dan mendeteksi dugaanpenyimpangan dan/atau penyalahgunaan kewenangan.
Dalam peraturan ini juga diatur: tahapan pengawasan, dan penjagaan kualitas.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
-
-
6
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.05/2020
PMK No. 150/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Diubah dengan
PMK No. 50/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Mencabut
PMK No. 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Usaha Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan NO. 138/PMK.05/2020, BN.2020/NO.1109, https:jdih.kemenkeu.go.id : 28 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
bahwa terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020 perlu dilakukan penyempurnaan mekanisme pelaksanaan pemberian subsidi bunga/ subsidi margm untuk mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 93, TLN No. 4866); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); UU No. 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 134, TLN No. 6485); PP No. 23 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 131, TLN No. 6514) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 43 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 186, TLN No. 6542); Perpres RI No. 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 94) sebagaimana telah diubah dengan Perpres RI No. 72 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 155); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan ekonomi Debitur dalam menjalankan usahanya sebagai bagian dari upaya mendukung Program PEN. Diatur pula ketentuan mengenai pengalokasian dan pengganggaran belanja Subsidi Bunga/Subsidi Margin, persyaratan penerima dan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin, mekanisme pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin, penggunaan SIKP, akuntansi dan pelaporan, pengawasan dan evaluasi, dan tambahan Subsidi Bunga/Subsidi Margin
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
42 HLM, Lampiran halaman 29 – 42.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.01/2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 147/PMK.01/2020, BN.2020/NO.1230, https:jdih.kemenkeu.go.id : 7 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Rangka Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108/PMK.04/2020
ketentuan mengenai Pembongkaran dan Penimbunan barang impor sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.04/2007 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor,
PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN – BARANG IMPOR – IMPOR
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 108/PMK.04/2020, BN.2020/NO.896, https:jdih.kemenkeu.go.id : 20 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional, perlu menyelaraskan ketentuan mengenai pembongkaran dan penimbunan barang impor dengan penerapan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/ NLE), dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7A ayat (9) dan Pasal 10A ayat (9) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai pembongkaran dan penimbunan barang impor termasuk ketentuan mengenai sarana pengangkut, tata cara pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut, pembongkaran barang impor di tempat lain, persetujuan pembongkaran barang impor di tempat lain, pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut laut ke sarana pengangkut laut lainnya yang dilakukan di luar Pelabuhan, pembongkaran barang impor langsung ke sarana pengangkut lain tanpa dilakukan penimbunan di TPS, Penimbunan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya, Jangka waktu Penimbunan barang impor di TPS atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, tanggung jawab atas bea masuk, penerapan Sistem Komputer Pelayanan dan penyampaian permohonan dan persetujuan perizinan melalui Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/ NLE)
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.04/2007 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
20 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020
PMK No. 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus DIbayar
Mencabut
PMK No. 85/PMK.03/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus
PMK No. 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Surat Paksa dan Penyitaan di Luar Wilayah Kerja Pejabat yang Menerbitkan Surat Paksa
Peraturan Menteri Keuangan NO. 189/PMK.03/2020, BN.2020/NO.1394, https:jdih.kemenkeu.go.id : 90 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat