Direktur Jenderal Perbendaharaan membuka 2 (dua) rekening khusus penanganan pandemi COVID-19 dan PEN pada Bank Indonesia yang terdiri atas rekening khusus penanganan pandemi COVID-19 dan PEN public goods, untuk menampung dana hasil penerbitan SBN dalam rangka pemenuhan pembiayaan public goodsdan rekening khusus penanganan pandemi COVID-19 dan PEN non-public goods, untuk menampung dana hasil penerbitan SBN dalam rangka pemenuhan pembiayaan non-public goods. Dalam hal Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN tidak digunakan lagi dalam pengelolaan dana untuk penanganan dampak pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan permintaan penutupan rekening kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas setiap transaksi pemindahbukuan dana pada rekening khusus penanganan pandemi COVID-19 dan PEN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat