Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai pembongkaran dan penimbunan barang impor termasuk ketentuan mengenai sarana pengangkut, tata cara pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut, pembongkaran barang impor di tempat lain, persetujuan pembongkaran barang impor di tempat lain, pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut laut ke sarana pengangkut laut lainnya yang dilakukan di luar Pelabuhan, pembongkaran barang impor langsung ke sarana pengangkut lain tanpa dilakukan penimbunan di TPS, Penimbunan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya, Jangka waktu Penimbunan barang impor di TPS atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, tanggung jawab atas bea masuk, penerapan Sistem Komputer Pelayanan dan penyampaian permohonan dan persetujuan perizinan melalui Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/ NLE)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat