PAJAK PERTAMBAHAN NILAI – HASIL PERTANIAN TERTENTU
2022
Peraturan Menteri Keuangan NO. 64/PMK.03/2022, BN.2022/NO. 364; https:jdih.kemenkeu.go.id :10 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, serta menyederhanakan
administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban
perpajakan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang hasil
pertanian tertentu, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengenaan pajak
pertambahan nilai atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Bahwa Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain sebagai Dasar
Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu belum dapat
menampung perkembangan kebutuhan pengaturan tersebut, sehingga perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas
Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No.
3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian
tertentu dapat menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang. Ketentuan mengenai rincian barang hasil
pertanian tertentu tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Besaran tertentu ditetapkan: sebesar 1,1%
(satu koma satu persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
dan sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada
saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Besaran
tertentu diperoleh dari hasil perkalian 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual. Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
sebesar 11 % (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan
sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya
penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan
Barang Hasil Pertanian Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
838), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 HLM, Lampiran halaman 11 -19.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.05/2022
PMK No. 218/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan/Atau Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak dalam rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 230/PMK.06/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh Menteri Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.01/2022
PMK No. 178/PMK.01/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
PMK No. 177/PMK.01/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
PMK No. 52/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
PMK No. 66/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
ABSTRAK:
Bahwa meningkatkan efektivitas organisasi dan kinerja penyelenggaraan
pembelajaran, sertifikasi kompetensi keuangan negara dan mana_Jemen
pengetahuan, serta mendukung peningkatan kapasitas, kualitas, dan kinerja sumber
daya manusia Kementerian Keuangan melalui Kementerian Keuangan Corporate
University dan penyesuaian organisasi dan tata kerja pada Balai Pendidikan dan
Pelatihan Keuangan dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan telah
mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara clan Reformasi
Birokrasi melalui Surat Nomor B/ 134/M.KT.01/2022 tanggal 03 Februari 2022,
sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No.
4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pend_idikan dan Pelatihan Keuangan terdiri
atas Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan Balai Pendidikan dan Pelatihan
Kepemimpinan. Balai Diklat Keuangan merupakan unit pelaksana teknis Badan
Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan melalui Sekretaris Badan
Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan dipimpin oleh seorang Kepala. Balai Diklat
Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
di bidang keuangan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Balai
Diklat Kepemimpinan merupakan unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan
Manajerial, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan dipimpin oleh seorang
Kepala. Balai Diklat Kepemimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Sejak berlakunya Peraturan ini, terdapat 11 (sebelas) Balai Diklat Keuangan
dan 1 (satu) Balai Diklat Kepemimpinan. Pembentukan jabatan baru, pengangkatan
pejabat baru, dan penyesuaian peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri
ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.01/2009 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177 /PMK.01/2012 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1102); dan
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2011 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 157) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.01/2012 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 1103),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 HLM, Lampiran halaman 17 -19.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.05/2022
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakSubsidi, PSO
Status Peraturan
Mengubah
PMK No. 194/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas Terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 5
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak Bumi dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2021
tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi
Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas terhadap Kenaikan Penerimaan
Negara Bukan Pajak Minyak Bumi dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan perlu dilakukan
penyesuaian dengan kebutuhan dan perkembangan, sehingga perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 194/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas
Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas
terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak Bumi dan Gas Bumi yang
Dibagihasilkan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No.
4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57 Tahun
2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.
1031), Permenkeu RI 194/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No. 1393).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja
subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg terhadap kenaikan PNBP Migas yang
dibagihasilkan, dalam hal realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan melampaui target
penerimaan dalam APBN yang diikuti dengan kebijakan peningkatan subsidi BBM
Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg. Persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi
Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dapat dibebankan terhadap kenaikan
PNBP Migas yang dibagihasilkan paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari total
peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg. Penghitungan
pembebanan atas peningkatan belanja subsidi jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3
Kg terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan menggunakan formula sebagai
berikut: a) Kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan (△PNBP MIGAS = RPNBP MIGAS–
TPNBP); b) Peningkatan Belanja Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg
(△Subsidi = RSubsidi–Tsubsidi); c) Nilai peningkatan belanja Subsidi Jenis BBM
Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dapat dibebankan terhadap kenaikan PNBP Migas
yang dibagihasilkan (Psubsidi = △Subsidi x T%).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.010/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Selandia Baru
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54/PMK.010/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Australia (Indonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kerja sama ekonomi antara Republik Indonesia dan Australia, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif IndonesiaAustralia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement). Sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU 1 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 67, TLN No. 6476), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Australia dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IndonesiaAustralia Comprehensive Economic Partnership Agreement), yang tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Terhadap barang impor tersebut, diberitahukan untuk diimpor menggunakan klasifikasi barang berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Menetapkan tariff rate quota yang selanjutnya disebut TRQ atas barang impor dari Australia dalam
rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IndonesiaAustralia Comprehensive Economic Partnership Agreement), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pengenaan bea masuk berdasarkan tarif bea masuk tersebut, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement). Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement, tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum. Pengenaan tarif preferensi, tarif preferensi in-quota, dan tarif preferensi out-quota terhadap barang yang belum dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dari tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2020 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 708), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
733 HLM, Lampiran halaman 10-733
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan
Tekstil Penutup Lantai Lainnya, telah ditetapkan besaran tarif bea masuk tindakan
pengamanan atas barang impor berupa produk karpet dan tekstil penutup lantai
lainnya dan sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi
barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff
Nomenclature 2022, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 / PMK.010/202 1 tentang
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret
dan Kertas Plug Wrap Non-Porous.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN
No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93,
TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 34 Tahun
2011 (LN Tahun 2011 No.66, TLN No.5225), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu RI
157/PMK.010/2021 (BN Tahun 2021 No.1237), Permenkeu RI No. 26/PMK.010/2022
(BN Tahun 2022 No. 316).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.010/2021
tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas
Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1237) diubah sehingga berbunyi terhadap impor produk kertas sigaret
dan kertas plug wrap nonporous yang termasuk dalam pos tarif 4813.20.21,
4813.20.23, 4813.20.31, ex48 13.20.32, 4813.90.11, ex4813.90.19, 4813.90.91, dan
ex4813.90.99 dengan uraian barang kertas sigaret/tobacco wrapping paper yang
merupakan suatu jenis kertas yang digunakan sebagai pembungkus tembakau beserta
campurannya, untuk dibentuk menjadi batang rokok dan kertas plug wrap non-porous
yang merupakan lapisan terluar dari filter plug rokok yang membungkus filter dengan
nilai porositas maksimal 12 cm3 (min- 1.cm2) berdasarkan Permeabilitas Udara
CORESTA, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
5 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat