Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan, dalam hal realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan melampaui target penerimaan dalam APBN yang diikuti dengan kebijakan peningkatan subsidi BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg. Persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dapat dibebankan terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari total peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg. Penghitungan pembebanan atas peningkatan belanja subsidi jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan menggunakan formula sebagai berikut: a) Kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan (△PNBP MIGAS = RPNBP MIGAS– TPNBP); b) Peningkatan Belanja Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg (△Subsidi = RSubsidi–Tsubsidi); c) Nilai peningkatan belanja Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dapat dibebankan terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan (Psubsidi = △Subsidi x T%).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat