PMK No. 235/PMK.010/2020 tentang Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
Mengubah :
PMK No. 166/PMK.011/2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
PMK No. 15/PMK.03/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
PMK No. 142/PMK.03/2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
PMK No. 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.05/2015
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 11/PMK.05/2015, BN.2015/NO.58,jdih.kemenkeu.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Riset Dan Standardisasi Industri Lampung Pada Kementerian Perindustrian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.07/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 2 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 5, TLN 5272); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); Permenkeu RI No. Nomor 87/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No. 782)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai Peta Kapasitas Fiskal Daerah yang dapat digunakan untuk pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah, penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah, jika dipersyaratkan dan/atau penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peta Kapasitas Fiskal Daerah terdiri atas Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota. Diatur pula ketentuan mengenai penyusunan peta kapasitas fiskal daerah, yang terdiri dari penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2019 tentang Peta Kapasitas Fiskal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
25 HLM, Lampiran halaman 9 s.d. 25
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.07/2020
PMK No. 219/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Mengubah :
PMK No. 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengoptimalkan Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus, perlu dilakukan perubahan ketentuan mengenai penyaluran Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6516), Perpres RI 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.94) sebagaimana telah diubah dengan Perpres RI 72 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.155), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), Permenkeu RI 35/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No.377)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Penyaluran atas penyesuaian alokasi Dana Otonomi Khusus dan DTI dilakukan mulai penyaluran tahap I. Penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI dilakukan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan penyaluran secara lengkap dan benar. Dana Otonomi Khusus dan DTI yang tidak disalurkan sampai dengan akhir tahun anggaran tidak dapat dijadikan penambah pagu anggaran Dana Otonomi Khusus dan DTI tahun anggaran berikutnya. Dalam hal Dana Otonomi Khusus dan DTI telah disalurkan dengan memperhitungkan sisa Dana Otonomi Khusus dan DTI di RKUD pada akhir tahun anggaran sebelumnya, Dana Otonomi Khusus dan DTI disalurkan kembali sebesar sisa Dana Otonomi Khusus dan DTI di RKUD yang telah diperhitungkan dalam penyaluran
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
-
5 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105/PMK.011/2011
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 105/PMK.011/2011, BN 2011/ NO 415; https://peraturan.go.id/ : 7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Alat Tulis Berupa Ballpoint untuk Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.05/2009
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
PMK No. 11/PMK.07/2023 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah yang Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah Luar Negeri melalui Pembayaran Langsung dan/atau Rekening Khusus Tahun Anggaran 2023 Ketentuan mengenai penyaluran Hibah yang bersumber dari PLN dan/ atau HLN melalui pembayaran langsung dan rekening khusus
Mengubah :
PMK No. 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk kepastian hukum dan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata
kelola hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, PP 2 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 5, TLN No.
5272), PP 17 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No. 5, TLN No. 6056), PP 12 Tahun 2019 (LN
Tahun 2019 No. 42, TLN No. 6322), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98),
Permenkeu RI 193/PMK.02/2017 (BN Tahun 2017 No. 1775) sebagaimana telah diubah
dengan Permenkeu RI 91/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No. 808), Permenkeu RI
224/PMK.07/2017 (BN Tahun 2017 No. 1969), Permenkeu RI 195/PMK.05/2019 (BN
Tahun 2019 No. 1650), Permenkeu RI 127/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No. 1034)
sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 23/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021
No. 201), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI
201/PMK.05/2021 (BN Tahun 2021 No. 1454).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Menteri selaku PA BUN Pengelolaan Hibah menetapkan: a. Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan sebagai PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber
dari Penerimaan Dalam Negeri; b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko sebagai PPA BUN Pengelolaan Hibah; c. Direktur Dana Transfer Khusus sebagai
KPA BUN Pengelolaan Hibah; dan d. Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer
sebagai KPA BUN Penyaluran Hibah. Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Hibah dan/atau
KPA BUN Penyaluran Hibah berhalangan, Menteri menunjuk Sekretaris Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Hibah
dan/atau KPA BUN Penyaluran Hibah. PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang
Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri mempunyai tugas dan fungsi PPA BUN
sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan
penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN, kecuali tugas dan fungsi
menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran BA BUN Hibah Daerah
yang bersumber dari penerimaan dalam negeri. PPA BUN Pengelolaan Hibah
mempunyai tugas dan fungsi PPA BUN Pengelolaan Hibah sesuai dengan Peraturan
Menteri mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA
BUN, dan pengesahan DIPA BUN. PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber
dari Penerimaan Dalam Negeri menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Hibah yang
bersumber dari penerimaan dalam negeri dengan mempertimbangkan usulan EA
terkait prioritas untuk kegiatan investasi prasarana dan sarana pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
44 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.05/2022
PMK No. 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mengubah :
PMK No. 241/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuraian Dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negara Sipil Dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran Dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil Dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat