Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.05/2009

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2007 tentang Kredit Ketahanan Pangan dan Energi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2007 tentang Kredit Ketahanan Pangan dan Energi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
48/PMK.05/2009
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
13 Maret 2009
Sumber
https://jdih.kemenkeu.go.id/; 2 Hlm
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 569 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PMK No. 198/PMK.05/2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2007 Tentang Kredit Ketahanan Pangan Dan Energi
Mengubah :
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2007 Tentang Kredit Ketahanan Pangan Dan Energi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan