Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 52/PMK.011/2013, BN 2013/ NO 392; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor untuk Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2012
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 23/PMK.010/2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan Yang Pengaturan Kewenangannya Beralih Dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan
Diubah dengan :
PMK No. 220/PMK.010/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Kementerian Kesehatan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang ditetapkan atas usulan Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor KU.01.01/Menkes/361/2020, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), PMK Nomor 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK Nomor 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), PMK Nomor 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No.1046).
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada
Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan pembiayaan yang
diberikan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada
Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa. Tarif layanan Badan Layanan Umum
Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Kementerian Kesehatan terdiri atas
tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Badan Layanan Umum Balai Besar
Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa
layanan di bidang kesehatan berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui
kontrak kerja sama. Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta
pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja
sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang
kesehatan. Terhadap pengguna layanan/kondisi tertentu dapat diberikan tarif layanan
sampai dengan Rp0 dari tarif layanan utama. Perjanjian/kerjasama antara Badan
Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Kementerian
Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,
dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/Kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PMKI 186/PMK.05/2014 (BN Tahun 2014 No.1288), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 HLM, Lampiran halaman 10-14.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/PMK.010/2021
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mengubah :
PMK No. 205/PMK.010/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 Tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rang Ka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha
PMK No. 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha, belum dapat menampung kebutuhan penyesuaian kembali kebijakan di bidang perpajakan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.0 10/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 11 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 245, TLN No. 6573), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 52/PMK.010/2017 (BN Tahun 2017 No. 586) sebagaimana telah diubah dengan PMK 205/PMK.010/2018 (BN Tahun 2018 No. 1850), PMK 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Wajib Pajak yang dapat menggunakan nilai buku dalam rangka pemekaran usaha yaitu WajibPajak
BUMN yang menerima tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia, sepanjang
pemekaran usaha dilakukan terkait pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN atau Wajib
Pajak badan yang melakukan pemisahan usaha sehubungan dengan restrukturisasi BUMN.
Permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak juga harus dilengkapi dengan akta pendirian atau
perubahan dari Wajib Pajak hasil pemekaran usaha yang mencantumkan jumlah penanaman
modal baru dari penanam modal asing dan bukti realisasi atau setoran penuh tambahan modal
dalam akta pendirian atau akta perubahan. Permohonan yang diajukanolehWajibPajak, juga harus
dilengkapi dengan surat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pembinaan BUMN. Permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak, atau diajukan oleh Wajib
Pajak yang melakukan pengambilalihan usaha, juga harus dilengkapi dengan surat persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan BUMN dan akta
pemisahan usaha atau pengambilalihan usaha. Wajib Pajak yang bermaksud menjual sahamnya di
bursa efek, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak memperoleh
persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemekaran usaha denganmenggunakan
nilai buku, harus telah mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk
penawaran umumperdana sahamclanpernyataan pendaftaran tersebuttelahmenjadi efektif
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha
15 HLM,
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 251/PMK.011/2010
PMK No. 73/PMK.01/2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan
Mencabut :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007
PMK No. 178/PMK.01/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
PMK No. 177/PMK.01/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
PMK No. 52/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
PMK No. 66/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
ABSTRAK:
Bahwa meningkatkan efektivitas organisasi dan kinerja penyelenggaraan
pembelajaran, sertifikasi kompetensi keuangan negara dan mana_Jemen
pengetahuan, serta mendukung peningkatan kapasitas, kualitas, dan kinerja sumber
daya manusia Kementerian Keuangan melalui Kementerian Keuangan Corporate
University dan penyesuaian organisasi dan tata kerja pada Balai Pendidikan dan
Pelatihan Keuangan dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan telah
mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara clan Reformasi
Birokrasi melalui Surat Nomor B/ 134/M.KT.01/2022 tanggal 03 Februari 2022,
sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No.
4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pend_idikan dan Pelatihan Keuangan terdiri
atas Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan Balai Pendidikan dan Pelatihan
Kepemimpinan. Balai Diklat Keuangan merupakan unit pelaksana teknis Badan
Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan melalui Sekretaris Badan
Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan dipimpin oleh seorang Kepala. Balai Diklat
Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
di bidang keuangan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Balai
Diklat Kepemimpinan merupakan unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan
Manajerial, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan dipimpin oleh seorang
Kepala. Balai Diklat Kepemimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Sejak berlakunya Peraturan ini, terdapat 11 (sebelas) Balai Diklat Keuangan
dan 1 (satu) Balai Diklat Kepemimpinan. Pembentukan jabatan baru, pengangkatan
pejabat baru, dan penyesuaian peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri
ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.01/2009 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177 /PMK.01/2012 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1102); dan
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2011 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 157) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.01/2012 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 1103),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 HLM, Lampiran halaman 17 -19.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194/PMK.07/2022
PMK No. 121/PMK.07/2020 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021
PMK No. 72/PMK.02/2006 tentang Batas Maksimal Jumlah Komulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Benlanja Daerah (APBD), Batas Maksimal Defisit Apbd Masing-Masing Daerah, dan Batas Maksimal Komulatif Pinjaman Daerah untuk Tahun Anggaran 2007
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat