PMK No. 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea
Peraturan Menteri Keuangan NO. 11, BN.2024 (130)/42 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Anatara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Korea
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sebagat pelaksanaan dari Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea;
b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Korea telah menyepakati Nata Kesepahaman tentang Pertukaran Data Elektronik Surat Keterangan Asal untuk Memfasilitasi Penerapan Perjanjian Perdagangan Bebas (Memornndum of Understanding Between the Directorate General of Customs and Excise, the Indonesia National Single Window Agency, Ministry of Finance the Republic Indonesia; The Directorate General of Foreign Trade, Ministry of Trade of the Republic of Indonesia and Korea Customs Service of the Republic of Korea on Electronic Certificate of Origin Data Exchange to Facilitate the Free Trade Agreement Implementation;
c. bahwa untuk mengimplementasikan Article 3.25 Chapter Rules of Origin dalam Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea terkait pengembangan Electronic Origin Data Exchange System dalam kerangka Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea telah menyepakati untuk memulai pengembangan Electronic OriginData Exchange Syste
d. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegtatan kepabeanan atas impor barang dari Republik Korea sehubungan dengan diimplementasikannya Electronic Origin Data Exchange System dalam kerangka Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea yang telah disepakati pada pertemuan the t« Meeting of Committee on Customs and Trade Facilitation, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor
219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea perlu diubah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea yaitu tentang ketentuan umum, tarif preferensi, ketentuan asal barang, Ketentuan prosedural (procedural provisions), SKA Form KI-CEPA, Penggunaan Non-Party Invoice dalam SKA Form KI-CEPA dan e-Form KI-CEPA,
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea diubah sebagian
Peraturan Menteri Keuangan NO. 12, BN.2024 (147)/28 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pengunaan Sistem Informasi Kredit Program
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan skema dan pengelolaan kredit program usaha mikro, kecil, dan menengah, diperlukan sistem informasi kredit program;
b. bahwa sistem informasi kredit program dikembangkan untuk memperluas penggunaan serta menjaga kerahasiaan data kredit program;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemangku kepentingan, data sistem informasi kredit program, kerja sama penggunaan SKIP, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 13, BN.2024 (143)/14 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kenutuhan Mendesak Yang Berlaku Pada Badan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (5) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat kebutuhan mendesak, dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020,Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021
Peraturan ini mengatur tentang jenis penerimaan negara bukan pajak kebutuhan mendesak yang berlaku pada Badan Informasi
Geospasial,formula penghitungan pajak, Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa penyelenggaraan informasi geospasial dan Evaluasi atas tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2024.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 14, BN.2024 (131)/22 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyaluran Hibah Kepada Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan peraturan presiden mengenai rmcian anggaran pendapatan dan belanja negara, dialokasikan anggaran transfer ke daerah, termasuk untuk hibah kepada daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 113 dan Pasal 116
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
2013 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengelola dan mengatur tata cara pelaksanaan anggaran belanja transfer ke daerah termasuk hibah ke daerah dengan Peraturan Menteri Keuangan;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, menjaga tata kelola dan akuntabilitas, serta menjaga keberlanjutan pelaksanaan kegiatan dan program pembangunan di daerah yang dibiayai melalui hibah kepada daerah yang dana hibahnya telah dialokasikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara penyaluran hibah kepada daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyaluran Hibah kepada Daerah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023,Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, sumber anggaran hibah, kewenangan TKD, tugas dan fungsi TKD, penyaluran hibah, verifikasi, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan hibah,
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah kepada Daerah Tahun
Anggaran 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan Secara Nontunai Melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 20, BN.2023/No.232, jdih.kemenkeu.go.id: 8 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 21, BN.2023/No.238, jdih.kemenkeu.go.id: 6 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2016 tentang Pesyaratan dan Besar Manfaat Tunjangan Hari Tua Bagi Hakim
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 23, BN.2023/No.240, jdih.kemenkeu.go.id: 5 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 24, BN.2023/No.247, jdih.kemenkeu.go.id: 8 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat