Peraturan Menteri Keuangan NO. 76, BN.2024 (766)/11 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktik bisnis yang sehat, perlu mengatur tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan
Pasa19 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang Tarif layanan Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan, tarif layanan, tarif layanan penunjang, Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, dan sarana kesenian, Tarif penggunaan laboratorium, Tarif penggunaan sarana transportasi, Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia, Tarif percetakan, penerbitan, publikasi, dan penyiaran, Tarif kekayaan intelektual, Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan, pemanfaatan aset dan Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2024.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 75, BN.2024 (765)/19 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 172 huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan an tara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2003 tentang Pengendalian .Jurnlah Kumulatif Defisit
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal
86 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, Menteri Keuangan mempunyai kewenangan untuk menetapkan batas maksimal kumulatif defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah, batas maksimal defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah masing-masing daerah yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah, dan jumlah kumulatif pembiayaan utang daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Menteri Keuangan memantau perkembangan defisit anggaran pendapatan dan belan j a daerah dan pinj aman pemerin tah daerah serta menetapkan pedoman pelaksanaan dan mekanisme pemantauan dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang
Daerah Tahun Anggaran 2025;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian .Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional , Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118jPMK.01j2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar 0,20% (no1 koma dua nol persen), Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2025, Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD, surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD kepada MenteriP dan persetujuan atau penolakan atas pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD, laporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.07/2022 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan NO. 74, BN.2024 (764)/25 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan dalain penghitungan biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih bagi usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang untuk keperluan perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan se bagai Biaya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal
20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pembebanan cadangan piutang akta tertagih, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 73, BN.2024 (763)/15 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
ABSTRAK:
bahwa untuk me1aksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas J enis Penerimaan Negara Bukan Pajak, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Peraturan ini mengatur tentang jenis PNBP yang bersifat volatil yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan, tarif jasa pengujian, Metodologi penghitungan tarif jasa pengujian, Hasil penghitungan tarif jasa pengujian, Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan pengenaan tarif hingga 0% (nol persen).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2024.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 72, BN.2024 (762)/55 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam ketentuan Pasal 66D ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Pasal 10 ayat (13) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024,
dan Pasal 64 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 ten tang PengeloIaan Transfer ke Daerah, telah diatur bahwa ketentuan mengenai dana bagi hasil cukai hasil tembakau, sanksi atas penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau diatur Iebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan;
b. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan, pemantauan, dan evaIuasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau dalam Peraturan Menteri Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perIu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118jPMK.01j2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, dana bagi hasil cukai hasil tembakau, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan NO. 71, BN.2024 (761)/4 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masukan Anti Dumping Terhadap Impor Produk H Section dan I Section Dari Republik Rakyat Tiongkok
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan bea masuk antidumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian;
b. bahwa Menteri Keuangan telah menetapkan pengenaan bea masuk tindakan antidumping terhadap impor produk H Section dan I Section dari Negara Republik Rakyat Tiongkok melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor
24jPMK.OI0j2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk H Section dan I Section dari Negara Republik Rakyat Tiongkok yang telah berakhir masa berlakunya;
c. bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia membuktikan bahwa dumping atas impor barang H Section dan I Section dari Republik Rakyat Tiongkok yang menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri masih berlanjut, sehingga pengenaan bea masuk antidumping perlu dilakukan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 ten tang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk H Section dan I Section dari Republik Rakyat Tiongkok;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.Ol/2021
Peraturan ini mengatur tentang pengertian bea masuk antidumping, tarif pengenaan bea masuk antidumping dan Pemasukan darr/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 70, BN.2024 (682)/6 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Ubin Keramik Dari Republik Rakyat Tiongkok
ABSTRAK:
a. bahwa Indonesia sebagai negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) berkewajiban untuk berperan aktif dalam mewujudkan tatanan perdagangan dunia yang adil;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan bea masuk antidumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian;
c. bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti
Dumping Indonesia, telah terbukti terjadi dumping atas impor produk ubin keramik yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Ubin Keramik dari Republik Rakyat Tiongkok.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara , Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 , Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
PMK ini mengatur tentang pengertian Bea Masuk Antidumping, jenis ubin keramik yang dikenakan bea masuk antidumping, Nama perusahaan yang dikenakan Bea Masuk Antidumping dan jenis keramik yang tekena Besaran Bea Masuk Antidumping
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2024.
PMK No. 134 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomorr 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus
PMK No. 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus
Peraturan Menteri Keuangan NO. 67, BN.2024 (630)/143 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 106 huruf a dan
huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dana bagi hasil dan dana alokasi
umum merupakan salah satu jenis dana transfer ke
daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 113 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengelola anggaran transfer ke daerah;
c. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bagi hasil dan dana alokasi umum, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (7), Pasal 24, dan Pasal 61 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan dana bagi hasil dan dana alokasi umum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
PMK ini mengatur tentang ketentuan umum, Pejabat Perbendaharaan Negara Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum, perencanaan, penganggaran, pegalokasian dan penyaluran Dana Bagi Hasil, perencanaan, penganggaran, pengalokasian dan penyaluran Dana Alokasi Umum, dokumen pelaksanaan anggaran, bentuk penyaluran, pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, penyaluran kembali dan hasil dan/atau dana alokasi umum, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pemantauan dan evaluasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan 134 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan NO. 66, BN.2024 (629)/5 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Yang Disepuh Atau Dilapisi Dengan Timah Dari Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea dan Taiwan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan bea masuk antidumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian;
b. bahwa pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan
paduan yang disepuh atau dilapisi dengan timah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan yang Disepuh atau Dilapisi dengan Timah dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan, yang telah berakhir masa berlakunya;
c. bahwa hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia
telah membuktikan industri dalam negeri belum sepenuhnya pulih dari kerugian yang dialami akibat adanya praktik dumping produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang disepuh atau dilapisi dengan timah dari Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan yang masih berlanjut, sehingga pengenaan bea masuk antidumping perlu dilakukan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan yang Disepuh atau Dilapisi dengan Timah dari Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
PMK ini mengatur tentang ketentuan umum, bea masuk antidumping, tarif besaran bea masuk antidumping, barang yang dikenakan bea masuk anti dumping
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 65, BN.2024 (628)/25 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Peta Kapasitas Fiskal Daerah, Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi, Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi, Penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah provinsi, Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota, Penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota, Penetapan kategori Kapasitas Fiskal bagi daerah otonom baru
di wilayah Papua yang dibentuk pada tahun 2022 dan Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2023 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat