Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2024

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Tarif layanan Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan, tarif layanan, tarif layanan penunjang, Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, dan sarana kesenian, Tarif penggunaan laboratorium, Tarif penggunaan sarana transportasi, Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia, Tarif percetakan, penerbitan, publikasi, dan penyiaran, Tarif kekayaan intelektual, Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan, pemanfaatan aset dan Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
02 November 2024
Sumber
BN.2024 (766)/11 hlm
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 101 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan