Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2024

Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Ubin Keramik Dari Republik Rakyat Tiongkok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PMK ini mengatur tentang pengertian Bea Masuk Antidumping, jenis ubin keramik yang dikenakan bea masuk antidumping, Nama perusahaan yang dikenakan Bea Masuk Antidumping dan jenis keramik yang tekena Besaran Bea Masuk Antidumping

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Ubin Keramik Dari Republik Rakyat Tiongkok
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2024
Sumber
BN.2024 (682)/6 hlm
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 96 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan