Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; PP No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 25 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 136, TLN No. 6517); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai tata cara pengalihan dana Taperum PNS yang mencakup ketentuan mengenai perhitungan dan penetapan dana Taperum PNS oleh tim likuidasi, pengalihan dana Taperum PNS yang terhimpun sejak Bapertarum PNS dibubarkan, dan pengalihan dana Taperum PNS yang berbentuk deposito dan/atau jenis investasi lain beserta hasil pemupukannya. Diatur pula ketentuan mengenai pengembalian dana Taperum PNS oleh BP Tapera, jangka waktu, ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pengembalian dana Taperum PNS oleh BP Tapera, serta mekanisme pelaporan dan pengawasan atas pengalihan dana Taperum PNS.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
-
-
32 HLM, Lampiran halaman 17 – 32.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.01/2016
PMK No. 161/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2016 tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum dalam Rangka Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional yang Diajukan oleh Indian Metals & Ferro Alloys Limited
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum dalam Rangka Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional Yang Diajukan oleh Indian Metals & Ferro Alloys Limited
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 239/PMK.09/2016
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.011/2008
PMK No. 66/PMK.010/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Modal dalam Rangka Pembangunan atau Pengembangan Industri Pembangkitan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum
Diubah dengan :
PMK No. 154/PMK.011/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum
PMK No. 128/PMK.011/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum
Mencabut :
PMK No. 70/PMK.04/2006 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Modal dalam Rangka Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh Swasta
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 154/PMK.011/2008, https://peraturan.bcperak.net; 6 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Modal dalam Rangka Pembangunan dan Pengembangan Industri Pembangkit Listrik untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2008.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.011/2011
PMK No. 225/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kelayakan Usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas yang Dilakukan Melalui Kerja Sama dengan Pengembang Listrik Swasta
Mencabut :
PMK No. 77/PMK.01/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaminan Kelayakan Usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dan/atau Transmisi dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas yang Dilakukan Melalui Kerjasama dengan Pengembang Listrik Swasta
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 139/PMK.011/2011, BN 2011/ NO 518; PERATURAN.GO.ID : 11 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kelayakan Usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas yang Dilakukan Melalui Kerja Sama dengan Pengembang Listrik Swasta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.05/2013
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 126/PMK.07/2008, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 Sampai Dengan Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2008.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.011/2012
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 63/PMK.011/2012, BN 2012/ NO 474; peraturan.go.id: 5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Proyek Pemerintah pada Tahun 2010 dalam Rangka Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Pasca Bencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami yang Dibiayai dengan Hibah Luar Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.04/2011
PMK No. 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Diubah dengan :
PMK No. 20/PMK.04/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Peletakan Pita Cukai
Mengubah :
PMK No. 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/ PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 169/PMK.04/2011, BN.2011/NO.715,jdih.kemenkeu.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148/PMK.04/2009
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.04/2007 tentang Audit Kepabeanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat