Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1/PMK.05/2021

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan merupakan imbalan atas jasa layanan pembiayaan ultra mikro dari Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan kepada penyalur dan/atau linkage. Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan terdiri atas tarif layanan pembiayaan ultra mikro melalui pembiayaan konvensional dan tarif layanan pembiayaan ultra mikro melalui pembiayaan syariah. Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dapat memberikan jasa layanan pembiayaan ultra mikro kepada penyalur dan/atau linkage dalam bentuk kerja sama pendanaan dengan pemerintah daerah dan/atau pihak lainnya. Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dapat melakukan kerja sama program dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pembiayaan ultra mikro dan pelaksanaan investasi pemerintah. Terhadap penyaluran pembiayaan dengan tujuan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
1/PMK.05/2021
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2021
Tanggal Berlaku
15 Januari 2021
Sumber
BN.2021/NO. 21, https:jdih.kemenkeu.go.id : 10 Hlm
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2905 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 96/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah Pada Kementerian Keuangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan