Peraturan Menteri Keuangan NO. 162, BN.2023 (1107)/10 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Dan Barang Gratifikasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk penyelesaian uang pengganti, perlu menambahkan barang sita eksekusi yang merupakan hasil penyitaan jaksa sebagai barang rampasan negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk menyesuaikan nomenklatur pejabat pengurus barang rampasan negara di lingkungan oditurat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-013/ A/JA/06/2014, Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/ A/JA/ 10/2014,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi yaitu tentang ketentuan umum, Oditur Jenderal Tentara Nasional Indonesia dan hibah
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi diubah sebagian
Peraturan Menteri Keuangan NO. 161, BN.2023 (1106)/6 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia Pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten tang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2024;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republikn Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, . Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020,Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, penambahan Investasi
Pemerintah pada LKI, nilai penambahan investasi pemerintah, Penambahan Investasi Pemerintah pada LKI dan Nilai definitif penambahan Investasi Pemerintah pada LKI
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 160, BN.2023 (1065)/8 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Cukai Etil Alkphpl, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol;
b. bahwa sesuai hasil evaluasi terhadap kebijakan cukai etil
alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol, serta dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian dan industri saat ini, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengenaan dan besaran tarif cukai, penetapan tarif cukai, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan NO. 159, BN.2023 (1064)/374 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 113 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
2013 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengelola anggaran transfer ke daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (14)
Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun
2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, perubahan rmcian anggaran transfer ke daerah sebagai akibat dari perubahan data, kesalahan hitung, selisih nilai alokasi dengan rencana kegiatan dana alokasi khusus fisik, dan/ atau perubahan perjanjian atau hibah luar negeri dan/ atau percepatan penarikan pinjaman a tau hi bah luar negeri, ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2023;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 DAN Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan rincian dana bagi hasil tahun anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 158, BN.2023 (1063)/35 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 Tentang Pelaksanaan Sistem Sakti
ABSTRAK:
bahwa untuk menyempurnakan proses bisnis perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungj awaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan sejalan dengan perkembangan sistem dan teknologi informasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 71/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 71/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI yaitu tentang ketentuan umum, modul SAKTI, kegunaan SAKTI, administrator, Pengguna operasional modul, Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran, Modul Sinkronisasi Renja-RKA, Tata cara penyusunan usulan kinerja, pemutakhiran informasi kinerja, persetujuan informasi kinerja, dan penyelarasan data Renja-K/L dan RKA-K/L, Penyusunan dan Pengesahan DIPA Induk, Penyusunan KPJM, Pengelolaan Informasi Percepatan Peningkatan
Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Penyampaian Informasi RPD Harian
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 Tentang Pelaksanaan Sistem Sakti diubah sebagian
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/ a tau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan NO. 157, BN.2023 (1062)/78 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Dan Penyerahan Di Dalam Daerah Pabean Dan/Atau Pemanfaatan Dari luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak tertentu Yang Berisfat Startegis Untuk Keperluan Pertahanan Dan/Atau Keamanan Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan dalam pembebasan dari pengenaan pajak pertambahan nilai atas impor dan/ atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis dan penyerahan di dalam daerah pabean dan/ atau pemanfaatan dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan/ atau keamanan negara, perlu mengatur tata cara pembebasan dari pengenaan pajak pertambahan nilai atas impor dan/ atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis dan penyerahan di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan/ a tau keamanan negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal
9 ayat (3) dan sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Penyerahan di dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, tata cara pembebasan dari pengenaan pajak pertambahan nilai, tata cara penggantian dan pembatalan surat keterangan bebas, faktur pajak, pendelegasian wewenang, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/ a tau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan NO. 156, BN.2023 (1061)/19 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih mewujudkan tertib administrasi dan tertib hukum, serta mengakomodir perkembangan pembentukan perguruan tinggi negeri badan hukum, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan nilai kekayaan awal perguruan tinggi negeri badan hukum yang berasal dari satuan kerja perguruan tinggi negeri, penetapan nilai kekayaan awal perguruan tinggi badan hukum yang sejak awal pendiriannya ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum, perubahan nilai kekayaan awal perguruan tinggi negeri badan hukum, pertimbangan penyelesaian atas permaslaahan aset dan kewajiban, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan NO. 155, BN.2023 (1060)/11 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perencanaan Kas Pemerintah Pusat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam perencanaan kas pemerintah pusat dan mewujudkan tata kelola perencanaan kas pemerintah pusat yang akuntabel dan kredibel, perlu dilakukan penggantian atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197 /PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas; ,
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah diatur bahwa Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat bertanggungjawab untuk membuat perencanaan kas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perencanaan Kas Pemerintah Pusat;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007,Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, proyek penerimaan dan proyeksi pengeluaran, monitoring dan evaluasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PMK No. 122/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea Keluar, Dan/Atau Sanksi Administrasi Berupa Denda
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.04/2008
tentang Tata Cara Pengangsuran Pembayaran Tagihan Utang Cukai yang Tidak Dibayar pada Waktunya, Kekurangan Cukai, dan/ atau Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 154, BN.2023 (1059)/56 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penundaan Atau Pengangsuran Utang Di Bidang Kepabeaan Dan Cukai
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai penundaan pembayaran utang bea masuk, bea keluar, dan/ atau sanksi administrasi ben.ipa denda telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea Keluar, dan/ atau Sanksi Administrasi Berupa Denda;
b. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengangsuran pembayaran tagihan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/ atau sanksi administrasi berupa denda di bidang cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
116/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pengangsuran Pembayaran Tagihan Utang Cukai yang Tidak Dibayar pada Waktunya, Kekurangan Cukai, dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai;
c. bahwa untuk optimalisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, dan cukai, serta memberikan kemudahan dalam pembayaran utang bea masuk, bea keluar, cukai, dan/ atau sanksi administrasi berupa denda, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea Keluar dan/ atau Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pengangsuran Pembayaran Tagihan Utang Cukai yang Tidak Dibayar pada Waktunya, Kekurangan Cukai, dan/ atau Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk rhelaksanakan ketentuan Pasal 37 A ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penundaan atau Pengangsuran Utang di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengajuan permohonan, penelitian, persetujuan atau penolakan, jaminan, skema penundaan dan pengangsuran, pembayaran awal, berlakuknya keputusan dan akibat hukum, monitoring dan evaluasi, pengelolaan penundaan atau angsuran secara elektronik, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pengangsuran Pembayaran Tagihan Utang Cukai yang Tidak Dibayar pada Waktunya, Kekurangan Cukai, dan/ atau Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2017
tentang Penundaan Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea Keluar, dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PMK No. 274/PMK.04/2014 tentang Pengembalian Bea Masuk, Bea Keluar, Sanksi Administrasi Berupa Denda,Dan/ Atau Bunga Dalam Rangka Kepabeanan
Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 ten tang Pengembalian Cukai dan/ atau 'Sanksi Administrasi Berupa Denda
. Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21,
Pasal 22, dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nornor 55/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pengembalian Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan
Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2022 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor
Peraturan Menteri Keuangan NO. 153, BN.2023 (1058)/39 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengembalian Penerimaan Negara Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai pengembalian cukai dan/ atau sanksi administrasi berupa denda telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 ten tang Pengembalian Cukai dan/ atau Sanksi Administrasi Berupa Denda;
b. bahwa ketentuan mengenai pengembalian bea masuk, bea
keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau bunga dalam kepabeanan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 274/PMK.04/2014 tentang Pengembalian Bea Masuk, Bea Keluar, Sanksi Administrasi Berupa Denda, dan/ atau Bunga dalam rangka Kepabeanan;
c. bahwa ketentuan mengenai pengembalian bea masuk
dalam tindakan antidumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pengembalian Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan;
d. bahwa ketentuan mengenai pengembalian bea masuk
yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan diekspor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/PMK.04/2022 ten tang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas lmpor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor;
e. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan menciptakan
keseimbangan hak dan kewajiban bagi wajib bayar dalam memberikan kepastian hukum, sehingga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor, dan Pasal 21 ayat (5), Pasal 29 ayat (4), Pasal 54 ayat (5), Pasal 62 ayat (4), dan Pasal 83 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun
2011 ten tang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengembalian Penerimaan Negara di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, dokumen dasar pengembalian, permohonan pengembalian, penelitian dan penghitungan pengembalian, keputusan dan pelaksanaan keputusan, monitoring dan evaluasi, pengelolaan pengembalian penerimaan negara secara elektronik, ketentuan peralihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 ten tang Pengembalian Cukai dan/ atau 'Sanksi Administrasi Berupa Denda;
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 274/PMK.04/2014
tentang Pengembalian Bea Masuk, Bea Keluar, Sanksi Administrasi Berupa Denda, dan/ a tau Bunga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2097);
c. Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21,
Pasal 22, dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nornor 55/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pengembalian Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 400); dan
d. Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2022 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1076);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
39 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat