Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Tindakan Keperdataan dan/ atau Tindakan Layanan Publik Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/PMK.04/2023
PMK No. 177/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penyetoran Saldo Di Rekening Lainnya Yang Dikelola Oleh Bendahara Penerimaan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Yang Telah Mengendap Ke Kas Negara
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyetoran Saldo Mengendap Di Rekening Lainnya yang Dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Kas Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.07/2023
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Dalam Rangka Otonomi Khusus
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.06/2023
PMK No. 54 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pada Kementerian Kesehatan Selain Tarif Indonesian-Case Based Groups
Mencabut
PMK No. 103/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 176, BN.2023 (1126)/15 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan Dan Pengawasan Menteri Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, maksud dan tujuan pendirian Badan Usaha Milik Negara salah satunya turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah dan pembinaan masyarakat;
b. bahwa untuk turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah dan pembinaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan adanya suatu pedoman pengaturan mengenai pemberian bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah dan pembinaan kepada masyarakat dalam bentuk kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur, Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur, Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2011 tentang Penetapan PT Geo Dipa Energi sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi, dan Pasal 4A Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan, Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham berwenang dalam membuat pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk Badan Usaha Milik Negara di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan
Pengawasan Menteri Keuangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tugas, wewenang dan tanggung jawab, tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha milik negara persero, program prioritas tanggungjawab sosial dan lingkungan badan usaha milik negara persero dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 175, BN.2023 (1119)/365 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaoran Keuangan Transaksi Khusus
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan transaksi, proses bisnis pengelolaan keuangan negara, dan evaluasi atas pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor
256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 /PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus;
b. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang• Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara diatur bahwa Menteri Keuangan selaku Bendahara Um um Negara berwenang untuk menetapkan sis tern akun tansi dan pelaporan keuangan negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor217 /PMK.05/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor231/PMK.05/2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, unit akuntansi dan pelaporan keuangan, akuntansi dan pelaporan keuangan, pernyataan tanggung jawab, modul sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus, pernyataan telah direviu, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 /PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 174, BN.2023 (1118)/53 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan transaksi, proses bisnis pengelolaan keuangan negara, clan evaluasi atas pelaksanaan sistem akuntansi clan pelaporan keuangan investasi pemerintah, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.05/2018 tentang Sistem Akuntansi clan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang•
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara diatur bahwa Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan sistem akuntansi clan pelaporan keuangan negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi clan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, . Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, SAIP, UAKPA BUN, proses akuntansi penyertaan modal, laporan keuangan UAKPABUN, UAIP, pernyataan tanggung jawab,
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.05/2018 tentang Sistem
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat