Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 5, BN 2024 (322) : 26 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri, perlu dilakukan keterpaduan data antara Kementerian Dalam Negeri dengan Pemerintah Daerah; b. bahwa data antara Kementerian Dalam Negeri dengan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan tata kelola secara seksama, terintegrasi
dan berkelanjutan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan
Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022; Peraturan Presiden 9 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022
Ketentuan ini mengatur: - Satu data pemerintahan; - Data pemerintahan dalam negeri; - Prinsip penyelenggaraan satu data pemerintahan dalam negeri; - Penyelenggaraan satu data pemerintahan dalam negeri; - Partisipasi lembaga negara dan badan hukum publik; - Pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi; - Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 4, BN 2024 (321) : 237 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan sasaran dan indikator kinerja
Kementerian Dalam Negeri yang telah direncanakan dalam
dokumen rencana strategis Kementerian Dalam Negeri
Tahun 2020-2024, perlu mengubah Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2020 tentang Rencana
Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024;
b. bahwa perubahan terhadap dokumen rencana strategis
Kementerian Dalam Negeri tahun 2020-2024 dilakukan
untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor
114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam
Negeri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2020 tentang
Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun
2020-2024;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022
Mengubah ketentuan dalam lampiran diantaranya mengubah target kinerja dan kerangka pendanaan, rencana anggaran, matriks kerangka regulasi rencana strategis kementerian dalam negeri
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
Mengubah Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 892)
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 3, BN 2024 (243 : 51 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa perlu diubah untuk
menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum
termasuk pelaksanaan proyek strategis nasional, pengadaan tanah untuk bukan kepentingan umum, dan
pengadaan tanah untuk kepentingan desa yang berdampak pada pengelolaan aset desa mengenai tukar
menukar tanah desa untuk dilakukan percepatan penyelesaiannya;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022
Dalam peraturan ini mengubah ketentuan :
Pasal 1, Pasal 25 tentang pemindahtangananan aset desa, Pasal 28 tentang penatausahaan dan pelaporan aset desa, Pasal 31 tentang Format keputusan kepala Desa mengenai penetapan status Penggunaan Aset Desa, Pasal 32 tentang Pemindahtanganan Aset Desa berupa Tanah Desa, melalui Tukar Menukar, Pasal 33 terkait pembangunan untuk kepentingan umum. Pasal 35 tentang tinjauan lapangan, Pasal 36 tentang Persetujuan Gubernur, Pasal 37 tentang laporan Kepala Desa kepada Bupati/walikota, Pasal 38 Untuk Bukan Kepentingan Umum, Pasal 39 tahapan tukar menuar tanah milik desa, Pasal 40 tinjauan lapangan, pasal 41 penerbitan izin, Pasal 42 untuk kepentingan desa, Pasa 48.
Menyisipkan Pasal 32A s.d. 32K, Pasal 33A s.d. 33C, Pasal 37A, Pasal 42A, Pasal 48A, pasal 50A,.
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2024.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 2, BN 2024 (190) : 8 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pembentukan Panitia Pemilihan dan Tata Cara Seleksi Calon Anggota Panitia Seleksi Dalam Rangka Pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Melalui Mekanisme Pengangkatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 dan Pasal 60
ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang
Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan
Otonomi Khusus Provinsi Papua, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri tentang Pembentukan Panitia Pemilihan
dan Tata Cara Seleksi Calon Anggota Panitia Seleksi dalam
rangka Pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua
melalui Mekanisme Pengangkatan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang
Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan
Otonomi Khusus Provinsi Papua (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6730);
4. Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang
Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 286);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022
tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1433);
- Pembentukan, Keanggotaan, dan Kedudukan Panitia pemilihan;
- Tugas, Kewajiban, dan Wewenang Panpil
- Pengambilan Keputusan
- Penyusunan tahapan dan jadwal seleksi calon anggota Pansel Provinsi oleh Panpil
- Penyampaian permintaan usulan nama calon anggota Pansel Provinsi kepada pimpinan lembaga dan/atau pejabat negara oleh Panpil
- Penelitian Administrasi dan Rekam Jejak
- Indikator Penilaian
- Penetapan Nama Calon Anggota Pansel Provinsi Terpilih;
- Pengambilan Sumpah/Janji;
- Susunan Panitia Seleksi;
- Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2024.
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 1, BN 2024 (58) : 22 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Penata
Perizinan dibutuhkan pedoman penghitungan pada
instansi pemerintah untuk memenuhi Pasal 74 Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal
47 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun
2023 tentang Jabatan Fungsional dan Pasal 44 ayat (2)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2022 tentang Jabatan
Fungsional Penata Perizinan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penghitungan
Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
5. Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang
Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 286);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam
Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1433);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Jabatan Fungsional Penata Perizinan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 549);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 54);
9. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun
2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan
Jenjang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 494);
1. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Perizinan
2.Tugas dan fungsi Jabatan Fungsional Penata Perizinan
3. Kualifikasi pendidikan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan ahli pertama, ahli
muda, dan ahli madya paling rendah berijazah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu atau sains;
4. Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan;
5. Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan
6. Pengusulan kebutuhan;
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
22 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 19, BN 2023 (1032): 5 hlm.; jdih.kemendagri.go.id
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah mengamanatkan Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah setiap tahun.
Dasar hukum Permendagri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; Perpres Nomor 114 Tahun 2021; dan Permendagri Nomor 137 Tahun 2022.
Permendagri ini mengatur tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2024 meliputi: 1) sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 2) fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan 3) jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kepala daerah menyampaikan hasil pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
Pendanaan pelaksanaan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2024 bersumber pada: a) anggaran pendapatan dan belanja negara; b) anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; dan c) anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Lampiran file: 33 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 17, BN 2023 (862): 8 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 15, BN 2023 (799): 3 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat