Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2023

Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permendagri ini mengatur tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2024 meliputi: 1) sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 2) fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan 3) jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kepala daerah menyampaikan hasil pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Dalam Negeri
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Bentuk Singkat
Permendagri
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2023
Tanggal Berlaku
22 Desember 2023
Sumber
BN 2023 (1032): 5 hlm.; jdih.kemendagri.go.id
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN - PENGAWASAN / AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Dalam Negeri
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 25277 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan