Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 16, BN 2024 (722) : 72 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
a. untuk penyelenggaraan keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah secara tertib, profesional, dan akuntabel dibutuhkan
Pedoman keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 9 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 39 tahun 2018; Perpres No. 114 Tahun 2021 dan Permendagri No. 137 tauhn 2022
Penyelenggaraan Keprotokolan di Kementerian dan Pemerintahan Daerah dilaksanakan terhadap Acara Resmi yang dihadiri oleh Menteri/Wakil Menteri, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dan Pejabat Pimpinan Tinggi. Keprotokolan tersebut meliputi tata tempat, tata upacara, tata penghormatan, tata pakaian dan pengaturan kunjungan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
72 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 15, BN 2024 (648) : 242 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 308 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 tahun 2008; UU No. 23 Tahu 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 1 Tahun 2024; Perpres No. 114 Tahun 2021; Permendagri No. 137 tahun 2022
Mengatur ruang lingkup pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 yang meliputi
a. sinkronisasi kebijakan pemda dengan pempus
b. prinsip penyusunan APBD
c. kebijakan penyusunan APBD;
d. teknis penyusunan APBD dan
e. hal khusus lainnya
Penyusunan APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan, belanja dan pembiayaan dan disusun berdasarkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan subkegiatan yang diuraikan masing-masing ke dalam akun pendapatan, belanja dan pembiayaan serta dijabarkan ke dalam kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2025 agar memperhatikan penandaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
242 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 11, BN 2024 (489) : 50 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi Terhadap Daerah Provinsi Hasil Pemekaran, Daerah Provinsi Induk dan Daerah Kabupaten/Kota dalam Cakupan Wilayah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya
ABSTRAK:
a. berdasarkan UU No. 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2022 len lang
Pernbentukan Provinsi Papua Tengah, Undang-Undang
Nomor ]6 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi
Papua Pegunungan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya,
Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan
fasilitasi, scrta pengawasan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan kewajiban pemerintab Daerah Provinsi
Hasil Pemekaran, Daerah Provinsi Induk, dan Daerah
Kabupaten/Kota dalam Cakupan Wilayah Provinai Papua
Selatan, Provinsi Papua Tcngah, Provinsi Papua
Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya;
b. untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah
provinsi hasil pemekaran diperlukan pedoman
pcnyu sun an dokumen perencanaan pembangunan
daerah dan pedoman pengelolaan keuangan daerah bag]
Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi
Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 ayal (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang
Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, perlu rnengatur
mengenai tata cara pernbinaan, pengawasan, dan
evaluasi;
d. bahwa berdasarkan pcrlimbangan sebagaimana
dimaksud daJam huruf a, huruf b, dan huruf c. perlu
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri 1.entang
Tala Cara Pernbinaan, Pengawasan, dan Evaluasi
terhadap Daerah Provinsi Hasil Pemekaran, Daerah
Provinsi Induk, dan Daerah Kabupaten/Kota dalam
Cakupan Wilayab Provinsi Papua Seiatan, Provinsi Papua
Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua
Barat Daya;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU NO. 21 Tahun 2001, UU NO. 25 Tahun 2004, UU No. 39 tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 14 Tahun 2022, UU No. 15 tahun 2022, UU N. 16 tahun 2022, UU No. 29 Tahun 2022, PP No. 106 Tahun 2021, PP No. 107 tahun 2021, PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 18 Tahun 2020, Perpres Nomor 114 Tahun 2021, Peemendagri No. 137 tahun 2022.
Pembinaan pengawasan dan evaluasi terhadap daerah provinsi hasil pemekaran dilakukan terhadap kewajiban penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan undang-undnag pembentuka n daerah provinsi hasil pemekaran yaitu:
a. pelaksanaan batas daerah
b. penyusunan rencana tata ruang wilayah
c. penyusunan APBD
d. pembentukan perangkat daerah
e. pelaksanaan manajemen ASN
f. pembentukan dan pengisian keanggotaan MRP
g. pelaksanaan pemberian dana hibah
h. pelaksanaan penyerahan aset dan dokumen
i. penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan dan
j. kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan/
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2024.
50
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 10, BN 2024 (488) : 13 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah perlu diatur secara lengkap guna menciptakan keseragaman dan ketertiban; b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah belum mengakomodir kebutuhan organisasi terhadap penggunaan pakaian dinas dan atribut pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan peertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022
Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan indentitas aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas kedinasan - Pakaian Dinas ASN, - Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas, - Pendanaan, - Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2024.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (BN Tahun 2020 Nomor 251)
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 9, BN 2024 (492) : 4 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan melalui Penyesuaian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Perizinan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan Melalui Penyesuaian
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023
JF Penata Perizinan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penataan pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan non perizinan. Penyesuaian JF Penata Perizinan adalah pengangkatan dalam JF Penata Perizinan dengan persyaratan tertentu PNS yang telah dan/atau masih melaksanakan tugas
di bidang JF Penata Perizinan guna memenuhi kebutuhan
organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2024.
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat
2024
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 8, BN 2024 (458) : 10 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (9) huruf a, Pasal 14, dan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024;b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan peraturan perundang-undangan;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022
Pajak Alat Berat adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat. Peraturan ini memuat terkait: - Objek dan Subjek Pajak; - Penghitungan dasar pengenaan PKB, BBNKB dan PAB
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku. Instrumen hukum pelaksanaan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 7, BN 2024 (350) : 88 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 59 ayat (3), Pasal 90 ayat (3) dan Pasal 98 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (6), Pasal 61 ayat (6), dan Pasal 95 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,
ketentuan Pasal 29 ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2016 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022
Mengubah ketentuan dalam beberapa pasal diantaranya pada ketentuan umum, Barang Milik Daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, Gubernur/bupati/wali kota sebagai pemegang kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggungjawab, besaran sewa, jangka waktu pinjam pakai Barang Milik Daerah, pelaksanaan pinjam pakai, pihak yang dapat melaksanakan KSP, perhitungan pembagian keuntungan, pengakhiran KSP, persetujuan atas permohonan KSP, BGS/BSG Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan pertimbangan, besaran kontribusi tahunan, berakhirnya jangka waktu BGS/BSG, pengakhiran BGS/BSG secara sepihak, dokumen bukti kepemilikan, pemeliharaan dokumen bukti kepemilikan Barang Milik Daerah, pengamanan dokumen bukti kepemilikan Barang Milik Daerah, peminjaman dokumen bukti kepemilikan Barang Milik Daerah, jangka waktu peminjaman dokumen asli kepemilikan, pengamanan fisik gedung dan/atau bangunan, penilaian Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau
bangunan, penilaian kembali atas nilai Barang Milik Daerah yang telah ditetapkan dalam neraca, pemindahtanganan Barang Milik Daerah, penjualan Barang Milik Daerah, pembayaran atas penjualan Barang Milik Daerah, permohonan
persetujuan penjualan, nilai barang pengganti, hibah Barang Milik Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah atas Barang Milik Daerah, penghapusan karena melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, penghapusan Barang Milik Daerah, dan indikator kinerja pengelolaan Barang Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 Tentang Orientasi Dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
PERMENDAGRI No. 133 Tahun 2017 tentang Orientasi Dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 6, BN 2024 (349) : 12 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
- untuk meningkatkan semangat kebangsaan dan semangat pengabdian kepada bangsa, negara, dan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, diperlukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk menerapkannya dalam setiap fungsinya sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
- setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan wewenang
dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah, diperlukan hak untuk mengikuti orientasi dan pendalaman materi guna melaksanakan
fungsi, tugas, dan wewenangnya
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan hukum sehingga perlu diganti;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022
Ketentuan ini mengatur:
- Orientasi dan pendalaman tugas;
- Sertifikat dan Nomor Register orientasi dan pendalaman tugas
- Monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan orientasi dan pendalaman tugas;
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan orientasi dan pendalaman tugas;
- Pendanaan orientasi dan pendalaman tugas;
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 tentang
Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1951), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2017 tentang
Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 584
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat