ABSTRAK: |
- a. berdasarkan UU No. 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2022 len lang
Pernbentukan Provinsi Papua Tengah, Undang-Undang
Nomor ]6 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi
Papua Pegunungan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya,
Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan
fasilitasi, scrta pengawasan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan kewajiban pemerintab Daerah Provinsi
Hasil Pemekaran, Daerah Provinsi Induk, dan Daerah
Kabupaten/Kota dalam Cakupan Wilayah Provinai Papua
Selatan, Provinsi Papua Tcngah, Provinsi Papua
Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya;
b. untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah
provinsi hasil pemekaran diperlukan pedoman
pcnyu sun an dokumen perencanaan pembangunan
daerah dan pedoman pengelolaan keuangan daerah bag]
Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi
Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 ayal (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang
Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, perlu rnengatur
mengenai tata cara pernbinaan, pengawasan, dan
evaluasi;
d. bahwa berdasarkan pcrlimbangan sebagaimana
dimaksud daJam huruf a, huruf b, dan huruf c. perlu
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri 1.entang
Tala Cara Pernbinaan, Pengawasan, dan Evaluasi
terhadap Daerah Provinsi Hasil Pemekaran, Daerah
Provinsi Induk, dan Daerah Kabupaten/Kota dalam
Cakupan Wilayab Provinsi Papua Seiatan, Provinsi Papua
Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua
Barat Daya;
- Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU NO. 21 Tahun 2001, UU NO. 25 Tahun 2004, UU No. 39 tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 14 Tahun 2022, UU No. 15 tahun 2022, UU N. 16 tahun 2022, UU No. 29 Tahun 2022, PP No. 106 Tahun 2021, PP No. 107 tahun 2021, PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 18 Tahun 2020, Perpres Nomor 114 Tahun 2021, Peemendagri No. 137 tahun 2022.
- Pembinaan pengawasan dan evaluasi terhadap daerah provinsi hasil pemekaran dilakukan terhadap kewajiban penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan undang-undnag pembentuka n daerah provinsi hasil pemekaran yaitu:
a. pelaksanaan batas daerah
b. penyusunan rencana tata ruang wilayah
c. penyusunan APBD
d. pembentukan perangkat daerah
e. pelaksanaan manajemen ASN
f. pembentukan dan pengisian keanggotaan MRP
g. pelaksanaan pemberian dana hibah
h. pelaksanaan penyerahan aset dan dokumen
i. penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan dan
j. kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan/
|