PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Jenis: Undang-undang Darurat

Menemukan 174 peraturan dalam 0,013 detik

Undang-undang Darurat No. 27 Tahun 1950
Mengubah Peraturan Gaji Militer 1950 (P.G.M. 1950)

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UUDrt No. 10 Tahun 1951 tentang Pencabutan Kembali Gaji Militer Tahun 1950
Mengubah :
  1. UUDrt No. 5 Tahun 1950 tentang Peraturan Gaji Militer Tahun 1950, "Peraturan Gaji Militer Tahun 1950" ("P.G.M. 1950")
Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1954
Pengubahan "Krosok-Ordonnantie 1937" (Lembaran-Negara Tahun 1937 No. 604)

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Pangan, Pertanian dan Peternakan

Status Peraturan
Ditetapkan dengan :
  1. UU No. 22 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 147) Tentang Perubahan "Krosok Ordonnantie 1937" (Staatsblad Tahun 1937 No. 604) Sebagai Undang-Undang
Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1957
Pembubaran Daerah Bone dan Pembentukan Daerah Bone, Daerah Wajo dan Daerah Soppeng

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

Undang-undang Darurat Nomor 24 Tahun 1957
Mengubah Undang-Undang Darurat No. 15 Tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No. 62) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Undang-undang Darurat No. 30 Tahun 1950
Penggantian Kerugian Anggota-Anggota Senat Republik Indonesia Serikat

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Ditetapkan dengan :
  1. UU No. 22 Tahun 1956 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang Penggantian Kerugian Anggota-Anggota Senat Republik Indonesia Serikat" (Undang-Undang Darurat No. 30 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
Undang-undang Darurat No. 15 Tahun 1950
Penyelesaian Urusan Pemulihan Hak

Hak Asasi Manusia

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PERPU No. 12 Tahun 1960 tentang Pembubaran Panitya Untuk Menyelesaikan Urusan Pemulihan Hak
Undang-undang Darurat No. 32 Tahun 1950
Perubahan "Tariefordonnantie" (Staatsblad 1910 no. 628 jo. Staatsblad 1934 no. 471)

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1950
Perguruan Tinggi

Pendidikan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan