Undang-undang Darurat No. 30 Tahun 1950

Penggantian Kerugian Anggota-Anggota Senat Republik Indonesia Serikat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang Darurat Nomor 30 Tahun 1950 tentang Penggantian Kerugian Anggota-Anggota Senat Republik Indonesia Serikat
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
30
Bentuk
Undang-undang Darurat
Bentuk Singkat
UUDrt
Tahun
1950
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Juli 1950
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 1950
Tanggal Berlaku
01 Februari 1950
Sumber
LL SETNEG : 1 HLM.
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1056 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Ditetapkan dengan :
  1. UU No. 22 Tahun 1956 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang Penggantian Kerugian Anggota-Anggota Senat Republik Indonesia Serikat" (Undang-Undang Darurat No. 30 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan