Qanun tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK:
Bahwa bencana kebakaran hutan dan lahan sangat berisiko terjadi setiap tahunnya dikabupaten Aceh Timur dan merupakan ancaman serius terhadap kelangsungan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup yang menyebabkan kerugian ekonomi, ekologi, sosial, budaya, pendidikan dan kesehatan, sehingga diperlukan pengaturan dan pedoman operasional penanggulangan kebakaran hutan dan lahan; bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan diktum Kedua angka 25 Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, Para Bupati/Walikota menyusun Peraturan Daerah Kabupaten/kota mengenai sistem penanggulangan kebakaran hutan dan lahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun tentang Penaggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Aceh Timur;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 18 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 4 Tahun 2001; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 22 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 23 Tahun 2021; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 28 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Penanggulangan, BAB IV Kelembagaan, BAB V Peran Serta Masyarakat, BAB VI Kewajiban, BAB VII Larangan, BAB VIII Pengawasan, BAB IX Kerjasama, BAB X Pembiayaan, BAB XI Sanksi, BAB XII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Qanun tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Peusada Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK:
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 331 ayat (3) dan
Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, ketentuan Pasal 4 ayat (2)
dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah, BUMD yang telah ada
sebelum Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, sehingga
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2015
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Peusada
perlu dilakukan perubahan bentuk hukum perusahaan;
- bahwa perubahan bentuk hukum menjadi perusahaan
umum daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dilakukan untuk pengembangan kegiatan usaha dan
peningkatan modal dasar agar tujuan perusahaan untuk
membantu dan menunjang kebijakan umum Pemerintah
Kabupaten Aceh Timur dalam pengelolaan air minum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun
tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Peusada Kabupaten Aceh Timur;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011.
Qanun ini mengatur 43 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Nama dan Tempat Kedudukan, BAB III Maksud dan Tujuan, BAB IV Kegiatan Usaha, BAB V Jangka Waktu Berdiri, BAB VI Modal Dasar dan Modal Disetor, BAB VII Sumber Penerimaan, BAB VIII Organ Perusahaan, BAB IX Pegawai, BAB X Kerjasama, BAB XI Pengawasan Internal. BAB XII Tahun Buku dan Pelaporan, BAB XIII Penggunaan Laba, BAB XIV Ketentuan Peralihan, BAB XV Ketentuan Lain-lain, BAB XVI Ketentuan Penutup
Qanun tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa diperlukan suatu upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang sistematis, efisien, efektif dan tersruktur berbasis kearifan lokal; bahwa untuk melaksankan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu mengatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 8 Tahun 1976; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 35 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 25 Tahun 2011; PP Nomor 40 Tahun 2013; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2022;
Dalam Qanun ini mengatur 2 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pelaksana Fasilitasi P4GNPN, BAB III Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah Kota, BAB IV Program Fasilitasi P4GNPN dan Rencana Aksi Kota, BAB V Pencegahan, BAB VI Antisipasi Dini, BAB VII Penanganan, BAB VIII Peran Serta Masyarakat, BAB IX Penghargaan, BAB X Tim Terpadu, BAB XI Kerja Sama, BAB XII Pembinaan dan Pengawasan, BAB XIII Pembinaan, BAB XIV Pelaporan, BAB XV Ketentuan Peralihan, BAB XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
Qanun tentang Penyelengaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum, perlu membentuk Qanun tentang Penyelenggaraan
Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; LTndang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015; Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013; Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2017.
Qanun ini mengtatur 28 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas dan Tujuan, BAB III Penyelenggaraan Bantuan Hukum, BAB IV Bentuk Bantuan Hukum, BAB V Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum, BAB VI Hak dan Kewajiban Masyarakat Miskin, BAB VII Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, BAB VIII Pendanaan, BAB IX Pertanggungjawaban, BAB X Pengawasan, BAB XI Larangan, BAB XII Sanksi, BAB XIII Ketentuan Penutup.
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN IMEUM MEUNASAH DALAM KABUPATEN ACEH TIMUR
2023
Qanun NO. 3, LD.2023/NO.3
Qanun tentang Pencabutan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Imeum
Meunasah Dalam Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka efektifitas, tertib administrasi, dan
kelancaran pelaksanaan pengangkatan dan
pemberhentian Imeum Meunasah di Kabupaten
Aceh Timur, Pemerintah Gampong diberikan kewenangan
untuk mengatur dan mengurus sendiri tata cara dan
pemilihan Imeum Meunasah sesuai asas pelaksanaan
penugasan kepada gampong;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Qanun
Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat,
disebutkan bahwa tata cara dan pemilihan, serta masa
jabatan Imeum Meunasah atau nama lain ditetapkan
dalam musyawarah gampong atau nama lain setiap 6
(enam) tahun sekali;
- bahwa dengan lahirnya Qanun Aceh Nomor 10 Tahun
2008 tentang Lembaga Adat, maka pengaturan mengenai
Imeum Meunasah yang diatur dalam Qanun Kabupaten
Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengangkatan dan Pemberhentian Imeum Meunasah
Dalam Kabupaten Aceh Timur sudah tidak sesuai lagi,
sehingga perlu dicabut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Qanun tentang Pencabutan Qanun Kabupaten Aceh Timur
Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan
dan Pemberhentian Imeum Meunasah Dalam Kabupaten
Aceh Timur;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2017;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah;
- bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas,
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah
perlu diatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Qanun Kota
Banda Aceh tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Qanun ini mengatur 212 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pengelolaan Keuangan Daerah, BAB III Anggaran dan Pendapatan Keuangan dan Belanja Daerah, BAB IV Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, BAB V Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota, BAB VI Pelaksanaan dan Penatausahaan, BAB VII Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota, BAB VIII Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, BAB IX Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota, BAB X Badan Layanan Umum Daerah, BAB XI Zakat, Infaj dan Shadaqah, BAB XII Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, BAB XIII Informasi Keuangan Daerah, BAB XIV Pembinaan dan Pengawasan, BAB XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Timur
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemerintahan Gampong
ABSTRAK:
- bahwa dalam Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor
8 Tahun 2019 tentang Pemerintahan Gampong,
khususnya yang mengatur tentang perangkat gampong
masih terdapat hal-hal yang perlu dilakukan penyesuaian
dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,
sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap qanun
dimaksud;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Qanun tentang
Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor
8 Tahun 2019 tentang Pemerintahan Gampong
Pasal 18 avat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 8 Tahun 2019.
Qanun ini mengatur perubahan Pasal I, Pasal 16, Pasal II.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tenggara
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah
wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama
- bahwa Rancangan Qanun KabupatenAceh Tenggara tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tenggara Tahun
Anggaran 2023 yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
merupakan perwujudan dari Rencana Pembangunan Daerah
Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2023-2026 yang dijabarkan ke
dalam Kebijakan UmumAnggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten
serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara bersama Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara pada tanggal 31Agustus 2022;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Qanun Kabupaten Aceh
Tenggara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Tahun Anggaran 2023.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 11Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 211/PMK.07/2022; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 02 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 01 Tahun 2019
Qanun ini mengatur 19 Pasal
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
-bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Kota, keadaan yang menyebabkan pergeseran
antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis
belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih , tahun
anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan
dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda
Aceh Tahun Anggaran 2022;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Qanun Kota Banda Aceh
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 45 Tahun 202; Keputusan Gubernur Aceh Nomor 903/115/2022; Keputusan Gubernur Aceh Nomor 900/993/2022.
Qanun ini mengatur 11 Pasal
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat