Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2023

Pencabutan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Imeum Meunasah Dalam Kabupaten Aceh Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Qanun ini mengatur 3 Pasal Pencabutan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pencabutan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Imeum Meunasah Dalam Kabupaten Aceh Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Timur
Nomor
3
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Idi Rayeuk
Tanggal Penetapan
26 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2023
Tanggal Berlaku
26 Mei 2023
Sumber
LD.2023/NO.3
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 81 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan