TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN IMEUM MEUNASAH DALAM KABUPATEN ACEH TIMUR
2023
Qanun NO. 3, LD.2023/NO.3
Qanun tentang Pencabutan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Imeum
Meunasah Dalam Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK: |
- - bahwa dalam rangka efektifitas, tertib administrasi, dan
kelancaran pelaksanaan pengangkatan dan
pemberhentian Imeum Meunasah di Kabupaten
Aceh Timur, Pemerintah Gampong diberikan kewenangan
untuk mengatur dan mengurus sendiri tata cara dan
pemilihan Imeum Meunasah sesuai asas pelaksanaan
penugasan kepada gampong;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Qanun
Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat,
disebutkan bahwa tata cara dan pemilihan, serta masa
jabatan Imeum Meunasah atau nama lain ditetapkan
dalam musyawarah gampong atau nama lain setiap 6
(enam) tahun sekali;
- bahwa dengan lahirnya Qanun Aceh Nomor 10 Tahun
2008 tentang Lembaga Adat, maka pengaturan mengenai
Imeum Meunasah yang diatur dalam Qanun Kabupaten
Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengangkatan dan Pemberhentian Imeum Meunasah
Dalam Kabupaten Aceh Timur sudah tidak sesuai lagi,
sehingga perlu dicabut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Qanun tentang Pencabutan Qanun Kabupaten Aceh Timur
Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan
dan Pemberhentian Imeum Meunasah Dalam Kabupaten
Aceh Timur;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2017;
- Qanun ini mengatur 3 Pasal Pencabutan
|
CATATAN: |
- Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2023.
- QANUN KABUPATEN
ACEH TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2006
- QANUN KABUPATEN
ACEH TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2023
- 3
|