Qanun Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2022

Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Qanun ini mengatur 212 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pengelolaan Keuangan Daerah, BAB III Anggaran dan Pendapatan Keuangan dan Belanja Daerah, BAB IV Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, BAB V Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota, BAB VI Pelaksanaan dan Penatausahaan, BAB VII Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota, BAB VIII Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, BAB IX Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota, BAB X Badan Layanan Umum Daerah, BAB XI Zakat, Infaj dan Shadaqah, BAB XII Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, BAB XIII Informasi Keuangan Daerah, BAB XIV Pembinaan dan Pengawasan, BAB XV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Banda Aceh
Nomor
8
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
LD.2022/NO.8
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banda Aceh
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 153 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan